Posts

Showing posts from May, 2022

KENAIKAN TARIF PPN MENJADI 11 % PASCA DIBERLAKUKANNYA UU HPP

Image
  Efektif 1 April 2022  Salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 % menjadi 11 % dan berlaku mulai 1 April 2022.  Hal ini cukup berdampak pada proses pengadaan barang dan jasa terutama bagi yang telah berproses sampai dengan 31 Maret 2022. Karena mesti dilakukan penyesuaian terhadap nilai kontrak pengadaan barang dan jasa akibat kenaikan tarif PPN.  Namun demikian kenaikan tarif PPN tetap harus dilaksanakan sebagai  bagian tak terpisahkan dari konsolidasi fiskal dan reformasi perpajakan untuk mendukung penerimaan perpajakan yang optimal dan berkesinambungan. UU HPP telah merubah beberapa ketentuan pada UU PPN, yaitu : Pengurangan Obyek dan Fasilitas PPN Kenaikan Tarif PPN Kemudahan dan Kesederhanaan Pengkreditan Pajak Masukan Pendelegasian wewenang Pengecualian Obyek PPN dan Fasilitas PPN : Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebi...