KENAIKAN TARIF PPN MENJADI 11 % PASCA DIBERLAKUKANNYA UU HPP

 Efektif 1 April 2022 

Salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 % menjadi 11 % dan berlaku mulai 1 April 2022.  Hal ini cukup berdampak pada proses pengadaan barang dan jasa terutama bagi yang telah berproses sampai dengan 31 Maret 2022. Karena mesti dilakukan penyesuaian terhadap nilai kontrak pengadaan barang dan jasa akibat kenaikan tarif PPN.  Namun demikian kenaikan tarif PPN tetap harus dilaksanakan sebagai bagian tak terpisahkan dari konsolidasi fiskal dan reformasi perpajakan untuk mendukung penerimaan perpajakan yang optimal dan berkesinambungan.


UU HPP telah merubah beberapa ketentuan pada UU PPN, yaitu :

  1. Pengurangan Obyek dan Fasilitas PPN
  2. Kenaikan Tarif PPN
  3. Kemudahan dan Kesederhanaan
  4. Pengkreditan Pajak Masukan
  5. Pendelegasian wewenang
Pengecualian Obyek PPN dan Fasilitas PPN :
  • Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran, namun dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha
  • Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan fasilitas pembebasan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil sama sekali tidak akan terbebani kenaikan harga karena perubahan UU PPN
Ketentuan peralihan dari penyesuaian Tarif PPN dari 10 % menjadi 11 % per 1 April 2022 :
  • Menggunakan tarif 10 % dalam hal, saat terutang PPN terjadi sebelum 1 April 2022 dan Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak dibuat sebelum 1 April 2022
  • Menggunakan tarif 11 % dalam hal, saat terutang PPN terjadi sejak 1 April 2022, atau Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak dibuat sejak 1 April 2022

14 PMK sebagai peraturan pelaksana

Pasca ditetapkan UU Nomor 7 tahun 2021 dan diberlakukan kenaikan tarif PPN per 1 April 2022, Kementerian Keuangan telah menerbitkan 14 Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan pelaksana.

Sahabat pajak, berikut adalah Peraturan Menteri Keuangan yang diterbutkan berdasarkan klaster :
  1.  Klaster Penyesuaian Kenaikan Tarif PPN
Perlu juga diketahui bahwa pemerintah ditahun 2022 juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Terdapat Pengaturan tarif baru atas PPh Usaha Jasa Konstruksi. PP 9 tahun 2022 ini telah diberlakukan  sejak diundangkan yaitu tanggal 21 Pebruari 2022.




Comments

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Kemudian disesuaikan lagi menjadi 12% per 1 januari 2025. Semoga ekonomi sudah pulih serta dijauhkan dari pandemi. 🙏🏻

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

IMPLEMENTASI PMK 58 TAHUN 2022 PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN MARKETPLACE

CORETAX BAGI BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH

KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (KKPD)