Tertarik ke Fungsional, Simak Tunjangannya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kita mengenal 3 jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Jabatan Administrasi Jabatan Fungsional Jabatan Pimpinan Tinggi Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) barangkali belum bisa melupakan penyederhadaan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional diakhir tahun 2021, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021. Namun t idak semua ASN mengalami penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional. Sebagian masih tetap menduduki Jabatan Administrasi, baik itu jabatan Administrator, Pengawas maupun Pelaksana. Sebelum kita mengulas besaran Tunjangan Jabatan Fungsional, perlu kita ketahui besaran tunjangan Jabatan Administrasi. Bagi yang menduduki Jabatan pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi yaitu Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas maka tunjangannya masih mengacu pa...