Tertarik ke Fungsional, Simak Tunjangannya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kita mengenal 3 jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu 

  • Jabatan Administrasi
  • Jabatan Fungsional
  • Jabatan  Pimpinan Tinggi

Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) barangkali belum bisa melupakan penyederhadaan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional diakhir tahun 2021, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021. Namun tidak semua ASN mengalami penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional. Sebagian masih tetap menduduki Jabatan Administrasi, baik itu jabatan  Administrator, Pengawas maupun Pelaksana. 


Sebelum kita mengulas besaran Tunjangan Jabatan Fungsional, perlu kita ketahui besaran tunjangan Jabatan Administrasi.  Bagi  yang menduduki Jabatan pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi yaitu Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas maka tunjangannya masih mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, sedangakan bagi Jabatan Pelaksana masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Adapun besaran Tunjangan Struktural  berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007, sebagai berikut :

  • Eselon IA          Rp.  5.500.000,00
  • Eselon IB          Rp.  4.375.000,00
  • Eselon IIA        Rp.  3.250.000,00
  • Eselon IIB        Rp.  2.025.000,00
  • Eselon IIIA      Rp.   1.260.000,00
  • Eselon IIIB      Rp.      980.000,00
  • Eselon IVA      Rp.      540.000,00
  • Eselon IVB      Rp.      490.000,00
  • Eselon VA        Rp.     360.000,00
Perlu diketahui pada saat penyetaraan Jabatan Fungsional, Jabatan Administrator setara dengan Jabatan Struktural Eselon III  disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.  Kemudian Jabatan Pengawas setara Jabatan Struktural Eselon IV disetarakan dengan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Muda, dan Jabatan Pelaksana yang merupakan Eselon V disetarakan dengan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama

Kemudian besaran Tunjangan Umum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut :
  • Golongan IV           Rp. 190.000,00
  • Golongan III          Rp. 185.000,00
  • Golongan II            Rp. 180.000,00
  • Golongan I              Rp. 175.000,00
Bagi yang menduduki Jabatan Fungsional atau bagi yang tertarik untuk menduduki Jabatan Fungsional, bisa diintip berapa besaran Tunjangan Jabatan Fungsional yang ada.  Terdapat banyak jenis Jabatan Fungsional baik untuk ASN Pusat dan ASN Daerah, yang tentunya juga dengan berbagai besaran Tunjangan Fungsional yang bisa diperoleh.
Pasca penyetaraan Jabatan Administrasi menjadi Jabatan Fungsional, sampai dengan bulan Juni 2022 Pemerintah telah menerbitkan sebanyak 39 Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional baik untuk ASN Pusat maupun bagi ASN Daerah. Adapun Peraturan Presiden tersebut yang wajib kita ketahui, sebagai berikut :
  1. Perpres Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
  2. Perpres Nomor 96 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
  3. Perpres Nomor 91 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
  4. Perpres Nomor 90 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
  5. Perpres Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
  6. Perpres Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum
  7. Perpres Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
  8. Perpres Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
  9. Perpres Nomor 78 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
  10. Perpres Nomor 77 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
  11. Perpres Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Dana Manusia Aparatur
  12. Perpres Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Aparatur
  13. Perpres Nomor 70 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
  14. Perpres Nomor 69 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
  15. Perpres Nomor 59 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
  16. Perpres Nomor 56 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur
  17. Perpres Nomor 49 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan
  18. Perpres Nomor 48 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
  19. Perpres Nomor 47 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
  20. Perpres Nomor 46 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat
  21. Perpres Nomor 45 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
  22. Perpres Nomor 42 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
  23. Perpres Nomor 37 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
  24. Perpres Nomor 36 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
  25. Perpres Nomor 31 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
  26. Perpres Nomor 30 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
  27. Perpres Nomor 29 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran
  28. Perpres Nomor 28 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
  29. Perpres Nomor 22 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah
  30. Perpres Nomor 21 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan FungsionalAnalis Intelijen
  31. Perpres Nomor 20 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
  32. Perpres Nomor 19 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan FungsionalPengawas Intelijen
  33. Perpres Nomor 18 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
  34. Perpres  Nomor 17 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
  35. Perpres Nomor 16 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
  36. Perpres Nomor 15 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Inteligen
  37. Perpres Nomor 14 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
  38. Perpres Nomor 13 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan FungsionalAnalis Perkebunrayaan
  39. Perpres Nomor 12 Tahun 2022 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Sedangkan pada tahun 2021 ada sekitar 20 Perpres yang diterbitkan terkait Tunjangan Jabatan Fungsional, dan pada tahun 2020 sebanyak 6 Perpres, antara lain :
  1. Perpres Nomor 109 Tahun 2021 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
  2. Perpres Nomor 107 Tahun 2021 Tentang  Tunjangan Jabatan FungsionalAnalis Transaksi Keuangan
  3. Perpres Nomor 103 Tahun 2021 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
  4. Perpres Nomor 99 Tahun 2021 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
  5. Perpres Nomor 65 Tahun 2021 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif
  6. Perpres Nomor 26 Tahun 2021 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
  7. Perpres Nomor 24 Tahun 2021 Tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
Dari sisi tunjangan Jabatan Fungsional cukup menarik, karena kalo dibandingkan dengan Tunjangan Jabatan Struktural yang berlaku saat ini  maka  Tunjangan Fungsional dengan Perpres yang terbit pada tahun 2022 rata-rata diatas tunjangan yang diterima sebelum penyetaraan, bahkan beberapa diantaranya bahkan lebih tinggi dari eselon yang berada diatasnya.  Misalnya berdasarkan Perpres Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana dimana besaran tunjangannya sebagai berikut :
  • Perencana Ahli Utama  Rp.  2.025.000,00
  • Perencana Ahli Madya  Rp. 1.380.000,00
  • Perencana Ahli Muda    Rp. 1.100.000,00
  • Perencana Ahli Pertama Rp.   540.000,00
Kalo dicermati pada saat penyetaraan Jabatan Pengawas kalau di Pemerintah Daerah identik dengan Eselon 4a di setarakan dengan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Muda. Jadi Perencana Ahli Muda saat penyetaraan diisi oleh Jabatan Pengawas atau eselon 4a dengan tunjangan eselon 4a sebesar Rp. 540.000.,- kemudian setelah terbit Perpres Nomor 97 Tahun 2022  maka akan memperoleh tunjangan fungsional sebesar Rp. 1.100.000,-.  Besaran tunjangan ini bahkan lebih besar dari Jabatan Administrator setingkat Eselon 3b yaitu hanya sebesar Rp. 980.000,00. Begitu pula yang terjadi pada tunjangan jabatan fungsional yang lain.

Dan tak kalah menarik dibahas tugas pokok fungsi dari Jabatan Fungsional hasil penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional. Belum semua Jabatan Fungsional hasil penyetaraan  memilik kejelasan pengaturan tugas pokok fungsi, sehingga saat ini masih melaksanakan tugas-tugas sebelumnya. Kemudian belum semua Jabatan Fungsional hasil penyetaraan memiliki sistem penilaian angka kredit yang jelas untuk pengembangan pangkat dan jabatan. Begitu pula terkait Struktur Organisasi Jabatan Fungsional hasil penyetaraan belum terlihat jelas garis strukturnya pada Struktur Organisasi Perangkat Daerah. Apakah strukturnya berada dibawah Jabatan Pimpinan Tinggi atau berada di bawah Jabatan Administrator. Begitu pula terkait verifikasi penilaian kinerja masih kurang jelas pengaturannya, karena realita didaerah verifikasi penilaian kinerja masih berada pada level Jabatan Administrator.  

Pada 4 Juni 2022 telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi.  Pada pasal 6 berbunyi sebagai berikut : 

"Ketentuan mengenai teknis pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 diatur dengan:
a. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah"

Namun sampai tulisan ini dipublikasikan belum terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri yang turun  sesuai pasal 6.b.  Sehingga daerah masih memiliki keraguan dan pemahaman yang berbeda-beda terkait pembayaran penghasilan terutamanya tunjangan jabatan fungsional bagi Pejabat Administrasi yang terdampak penataan birokrasi.  Kiranya perlu mendapat tindak lanjut dan perhatian segera dari kementerian terkait.


Comments

Popular posts from this blog

IMPLEMENTASI PMK 58 TAHUN 2022 PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN MARKETPLACE

KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (KKPD)

CORETAX BAGI BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH