Tertarik ke Fungsional, Simak Tunjangannya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kita mengenal 3 jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu
- Jabatan Administrasi
- Jabatan Fungsional
- Jabatan Pimpinan Tinggi
Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) barangkali belum bisa melupakan penyederhadaan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional diakhir tahun 2021, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021. Namun tidak semua ASN mengalami penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional. Sebagian masih tetap menduduki Jabatan Administrasi, baik itu jabatan Administrator, Pengawas maupun Pelaksana.
Sebelum kita mengulas besaran Tunjangan Jabatan Fungsional, perlu kita ketahui besaran tunjangan Jabatan Administrasi. Bagi yang menduduki Jabatan pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi yaitu Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas maka tunjangannya masih mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, sedangakan bagi Jabatan Pelaksana masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Adapun besaran Tunjangan Struktural berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007, sebagai berikut :
- Eselon IA Rp. 5.500.000,00
- Eselon IB Rp. 4.375.000,00
- Eselon IIA Rp. 3.250.000,00
- Eselon IIB Rp. 2.025.000,00
- Eselon IIIA Rp. 1.260.000,00
- Eselon IIIB Rp. 980.000,00
- Eselon IVA Rp. 540.000,00
- Eselon IVB Rp. 490.000,00
- Eselon VA Rp. 360.000,00
- Golongan IV Rp. 190.000,00
- Golongan III Rp. 185.000,00
- Golongan II Rp. 180.000,00
- Golongan I Rp. 175.000,00
- Perpres Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
- Perpres Nomor 96 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
- Perpres Nomor 91 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
- Perpres Nomor 90 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
- Perpres Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
- Perpres Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum
- Perpres Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
- Perpres Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
- Perpres Nomor 78 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
- Perpres Nomor 77 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
- Perpres Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Dana Manusia Aparatur
- Perpres Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Aparatur
- Perpres Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Perpres Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
- Perpres Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
- Perpres Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur
- Perpres Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan
- Perpres Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
- Perpres Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
- Perpres Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat
- Perpres Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
- Perpres Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
- Perpres Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
- Perpres Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
- Perpres Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
- Perpres Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
- Perpres Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran
- Perpres Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
- Perpres Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah
- Perpres Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan FungsionalAnalis Intelijen
- Perpres Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
- Perpres Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan FungsionalPengawas Intelijen
- Perpres Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
- Perpres Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
- Perpres Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
- Perpres Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Inteligen
- Perpres Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
- Perpres Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan FungsionalAnalis Perkebunrayaan
- Perpres Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
- Perpres Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
- Perpres Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan FungsionalAnalis Transaksi Keuangan
- Perpres Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
- Perpres Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
- Perpres Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif
- Perpres Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
- Perpres Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
- Perencana Ahli Utama Rp. 2.025.000,00
- Perencana Ahli Madya Rp. 1.380.000,00
- Perencana Ahli Muda Rp. 1.100.000,00
- Perencana Ahli Pertama Rp. 540.000,00
"Ketentuan mengenai teknis pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 diatur dengan:
a. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah"
Comments
Post a Comment