KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (KKPD)
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN kita sudah mengenal Kartu Kredit Pemerintah. Per 1 Juli 2019 telah diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Apa itu Kartu Kredit Pemerintah? Kartu Kredit Pemerintah merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus. Kartu Kredit Pemerintah digunakan untuk menyelesaikan tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme Uang Persediaan (UP). Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Setelah kita mengenal Kartu Kredit Pemerintah, saat ini Pemer...