KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (KKPD)

Kartu Kredit Pemerintah  (KKP)

Dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN kita sudah mengenal Kartu Kredit Pemerintah. Per 1 Juli 2019 telah diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. 



Apa itu Kartu Kredit Pemerintah? Kartu Kredit Pemerintah merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Kartu Kredit Pemerintah digunakan untuk menyelesaikan tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme Uang Persediaan (UP).

Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)

Setelah kita mengenal Kartu Kredit Pemerintah, saat ini Pemerintah Daerah disuguhkan dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.  Pada tanggal 10 Juni 2022 telah diundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. 
Kartu Kredit Pemerintah Daerah atau KKPD merupakan kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebeankan oleh APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus. KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP.
Tujuan dari penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah yaitu untuk mewujudkan transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui pembayaran secara non tunai.

Pengelola KKPD

Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah kita sering dengar dengan aktor-aktor pengelolaan keuangan daerah, demikian pula dalam pengelolaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah tentunya juga terdapat pengelola KKPD.  Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, yang menjadi pengelola KKPD, yaitu :
  • PPKD selaku BUD
  • Kuasa BUD
  • Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
  • Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
  • PPTK/Pejabat Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD
  • PPK SKPD/PPK Unit SKPD
  • Pemegang KKPD
  • Administrator KKPD
Pemegang KKPD  adalah pejabat dan/atau pegawai yang berstatus PNSD. Administrator KKPD adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan SKPD yang berstatus sebagai PNSD. Sedangkan Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD adalah pejabat dan/atau PNSD yang diberikan kuasa oleh Pemegang KKPD sebagai pengguna KKPD. Masing-masing pejabat pengelola KKPD memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan KKPD.

Kebijakan Uang Persediaan (UP) KKPD

Dalam penatausahaan keuangan daerah kita sudah mengenal istilah uang persediaan.  Dalam pengelolaan KKPD maka uang persediaan yang ditetapkan  dialokasikan menjadi menjadi dua yaitu 40 % berupa UP KKPD dan 60 % berupa UP Biasa (Tunai) atau dapat merubah proporsi menjadi 30 % berupa UP KKPD dan 70 % berupa UP Biasa (Tunai).
KKPD dapat dipergunakan untuk keperluan belanja barang dan jasa serta belanja modal, juga dapat digunakan untuk keperluan perjalanan dinas.
Batasan belanja menggunakan KKPD : 
  • Untuk belanja Brang dan Jasa serta Belanja Modal melalui transaksi Katalog Elektronik, Toko Daring, dan PLSE dilakukan dgn nilai paling bayak Rp200 juta 
  • Belanja Brang dan Jasa serta Belanja Modal yang tidak melalui transaksi Katalog Elektronik, Toko Daring, dan PLSE dilakukan dgn nilai Paling banyak Rp50 juta 
  • Untuk kepeluan Perjalanan Dinas paling banyak Rp40 juta

Bank Penerbit KKPD

PPKD selaku BUD menunjuk bank yang menjadi penempatan RKUD untuk menerbitkan KKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Dalam hal bank penempatan RKUD belum memiliki kewenangan menerbitkan Kartu Kredit maka bank penempatan RKUD melakukan kerjasama  dengan Bank BUMN dalam penerbitan KKPD.





Kesiapan Pemerintah Daerah dan Bank pemegang Kas Daerah

Pemerintah daerah telah melaksanakan Penatahusaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara non tunai terutama yang menggunakan mekanisme langsung. Kemudian untuk memperkuat komitmen penggunaan transaksi non tunai baik mekanime langsung (ls) maupun mekanisme uang persediaan maka Kementerian Dalam Negeri menerbitkan SE Mendagri No.910/1866/SJ dan 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah.
Untuk melaksanakan transaksi non tunai Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Bank Pemegang Kas Daerah dengan berbagai metode. Salah satunya adalah menggunakan CMS (Cash Management System)

CMS Banking adalah layanan yang disediakan oleh perbankan bagi institusi atau perusahan untuk mengelola  dan melakukan transaksi perbankan secara online dan real time 24 jam per hari. CMS Banking mudah digunakan, cukup dengan mengunjungi situs bank yang disediakan masing-masing bank untuk melakukan transaksi. Akses tidak hanya menggunakan komputer atau laptopnamun dapat menggunakan gawai seperti smartphone dan tablet, dengan syarat terkoneksi internet. Jadi, transaksi pada rekening bendahara tidak harus dilakukan di bank. Sehingga, transaksi lebih efisien baik dari segi biaya dan waktu perjalanan ke bank. Bahkan, CMS Banking juga dapat mengurangi risiko keamanan seperti uang hilang, dicuri atau dirampok.  Implementasi Gerakan Non Tunai dengan penggunaan CMS Banking juga dapat  mengurangi kontak secara langsung antara pihak yang berkaitan.

OPD yang menggunakan CMS Banking harus menerapkan prosedur maker and checker. Maker sebagai pihak pembuat transaksi dan checker sebagai peneliti keabsahan transaksi. Keamanan operasionalisasi CMS Banking ditentukan berdasarkan pembagian kewenangan (user level). User level terdiri atas bendahara pengeluaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bendahara pengeluaran menjalankan fungsi pembuat transaksi (transaction maker), KPA/PPK atas nama KPA menjalankan fungsi approval/checker sekaligus berfungsi sebagai releaser/signer.

Konsep maker, checker and signer/approval  dilakukan dengan pemberian user ID dan password pada masing-masing pemegang sesuai user level.  Transaksi pada rekening bendahara pengeluaran akan diverifikasi terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang. Tindakan ini menjadikan akurasi transaksi keuangan dan monitoring pendebitan rekening pada bendahara pengeluaran dieksekusi secara kredibel.

Salah satu kecanggihan dari CMS Banking adalah transaksi dapat dilakukan dimana saja, meskipun pejabat berwenang tidak berada di tempat kerja. Hal ini karena fiturnya memungkinkan untuk dapat diakses menggunakan versi mobile. Otorisasi transaksi oleh signer/approval dilakukan dengan menggunakan secure ID token yang mudah dibawa atau bersifat portable dengan kode PIN yang dinamis. Setelah diotorisasi, bukti transaksi akan tersimpan secara online pada sistem internet banking. 
Bahkan Pemerintah daerah dengan bank daerah sebagai pemegang kas daerah sudah mampu memanfaatkan CMS.  Selain kelebihan diatas, penyetoran pajak oleh bendaharapun sudah bisa dilaksnakan dengan metode ini. Jadi pada dasarnya pemerintah daerah dengan bank daerah selaku pemegang kasda sudah dapat mengimplementasikan trasaksi non tunai secara baik.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, akan terjadi pergeseran paradigma dalam pengelolaan Uang Persediaan pada Bendahara Pengeluaran OPD dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Unit OPD. Yang sedang berjalan transaksi keuangan daerah telah dilaksanakan secara non tunai melalui mekanisme LS dengan menggunakan SP2D Online dan mekanisme UP dengan menggunakan CMS.  Tentunya kalo KKPD dipaksakan digunakan oleh Pemerintah Daerah diperlukan SDM   sebagai pengelola KKPD, regulasi yang mengatur teknis penggunaan KKPD.  Dan yang tak kalah penting tentunya kesiapan Bank Pemegang Kas Daerah selaku penerbit KKPD.  Siapkan bank daerah selaku pemegang kas daerah menerbitkan KKPD?  tentunya kembali ke regulasi perbankan terkait penerbitan kartu kredit.  Karena bank daerah apabila belum bisa menerbitkan kartu kredit mesti melakukan kerjasama dengan bank BUMN dan/atau bank swasta nasional.  Hal ini tentunya menambah panjang birokrasi pengelolaan keuangan daerah.
Implementasi penggunaan KKPD juga perlu memperhatikan besarnya dana APBD yang dikelola dan idle kas yang ada pada pemerintah daerah, sehingga tidak memunculkan masalah baru dalam manajemen kas terutama dalam pengalokasian Uang Persedian pada  bendahara Pengeluaran masing-masing OPD.  Perlu juga mendapat pertimbangan tingkat penyelewengan penggunaan KKPD.
Apabila KKPD di terapkan di Pemerintah Daerah, maka  pengawasan baik berupa monitoring maupun evaluasi perlu dilaksanakan secara ketat dalam pembayaran belanja daerah  menggunakan KKPD.



Comments

Popular posts from this blog

IMPLEMENTASI PMK 58 TAHUN 2022 PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN MARKETPLACE

CORETAX BAGI BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH