IMPLEMENTASI PMK 58 TAHUN 2022 PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN MARKETPLACE
PMK 58 TAHUN 2022 Dalam rangka mengamankan penerimaan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, perlu menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/ atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. PMK ini tentunya sangat berkaitan dengan PMK 59/PMK.03/2022. Karena kedua PMK ini berupaya untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri serta memberi kemudahan serta memfasilitasi transaksi pengadaan secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. Pokok-Pokok Pengaturan PMK 58 Tahun 2022 Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak: Ritel Daring Pengadaan dan Marketplac...