IMPLEMENTASI PMK 58 TAHUN 2022 PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN MARKETPLACE

 PMK 58 TAHUN 2022

Dalam rangka mengamankan penerimaan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, perlu menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau  Pelaporan Pajak Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/ atau  Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.  PMK ini tentunya sangat berkaitan dengan PMK  59/PMK.03/2022. Karena kedua PMK ini berupaya untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri serta memberi kemudahan serta memfasilitasi transaksi pengadaan secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.




Pokok-Pokok Pengaturan  PMK 58 Tahun 2022

  • Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak:
    • Ritel Daring Pengadaan dan Marketplace Pengadaan ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan melalui pihak lain dalam Sistem Informasi Pengadaan
    • Kewajiban dikukuhkan sebagai PKP, pihak lain dan rekanan wajib mendaftarkan diri untuk di berikan NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP termasuk rekanan yang memenuhi kriterian pengusaha kecil
    • Kewajiban Pemungutan, penyetoran dan pelaporan, Pihal Lain dan rekanan wajib melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan, atas :
      • Pajak Penghasilan Pasal 22
      • PPN
      • Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    • Besaran Pungutan Pajak :
      • Pajak Pengahsilan pasal 22 sebesar 0,5 % dari seluruh nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan  tidak termasuk Pajak Pertambahan nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
      • Pajak Pertambahan Nilai sebesar tarif pasl 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak
      • Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar tarif  Pajak penjualan atas Barang Mewah yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak
    • Dokumen Pemungutan :
      • Dokumen tagihan merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan  bukti pemungutan pajak penghasilan dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
    • SPT yang digunakan :
      • SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
      • SPT Masa PPN 1107 PUT bagi Pihal Lain

Ruang Lingkup PMK 58 Tahun 2022

  • Transaksi pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
  • Transaksi pengadaan difasilitasi oleh PPMSE (Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)  berupa marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan 
  • Pembayaran dilakukan menggunakan Uang Persediaan (UP) melalui marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan 

Subjek PMK 58 Tahun 2022

  • Marketplace dan Ritel Daring, merupakan pihal lain (wajib PKP) yang ditunjuk sebagai pemungut pajak (PPh dan PPN) atas pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
  • Rekanan Pemerintah, mrupakan pengusaha (wajib PKP, kecuali yang ditetapkan lain) yang melakukan penyrahan barang dan/atau jasa melalui  Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Seperti : Merchant yang terdaftar pada marketplace, Ritel Daring)
  • Instansi Pemerintah, merupakan user sistem pengadaan (bukan sebagai pemungut pajak) terdiri dari Instansi Pemerintah Pusat, Daerah dan Desa yang bertindak sebagai pembeli

Objek Pemungutan PMK 58 Tahun 2022

  • Penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada instansi pemerintah melalui pihak lan.
    • Tarif :  PPN dan PPN BM sebesar 11 % sesuai ketentuan, dari seluruh nilai pembayaran dalam invoice
  • Penghasilan rekanan pemerintah dari instansi pemerintah atas penyerahan barang, jasa, dan/atau sewa harta melalui pihal lain
    • Tarif PPh pasal 22 sebesar 0,5 % dari seluruh nilai pembayaran dalam invoice
    • Pph pasal 22 yang dipungut merupakan kredit pajak bagi rekanan pemerintah, atau bagian dari pelunasan PPh yang bersifat final dari rekanan pemerintah (tidak dapat dikreditkan)

Penyetoran dan pelaporan :

  • PPN dan PPh Pasal 22 disetor oleh pihak lain tiap masa pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
  • PPN dan PPh Pasal 22 dilaporkan tiap masa pajak paling lama 20 (duapuluh) hari setelah akhir masa pajak

Pihak Lain tidak melakukan pemungutan pajak

  • PPh Pasal 22 atas pembayaran sehubungan dengan penyerahan jasa angkutan pajak orang pribadi,
  • Pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh rekanan yang pembayarannya melalui mekanisme pembayaran langsung
  • Pajak Pertambahan Nilai dan PPNBM atas penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dikenakan PPN, penyerahan jasa angkutan umum oleh orang pribadi, penyediaan barang dan/atau jasa yang tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari PPN, dan Penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung




PENERAPAN PADA PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SIPP


Saat ini pemerintah sedang menggalakan  pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah mendukung penggunaan produk dalam negeri.  Untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri  pemerintah mendorong UMKM  untuk berpartisifasi aktif dalam pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

Dengan diberlakukan PMK Nomor 58 Tahun 2022 per 1 Mei 2022, mau tidak mau marketplace pengadaan harus berbenah diri menyesuaikan pemotongan dan pemungutan pajak khusunya untuk pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, dimana yang pada awalnya  PPh Pasal 22 dan PPN dipungut oleh Instansi Pemerintah akan bergeser dipungut oleh pihak lain (dalam hal ini marketplace).

Namun demikian tentu ada berbagai persyaratan yang harus di penuhim sehingga pihak lain dapat melakukan pemotongan dan pemungutan pajak.
Terdapat beberapa persyaratan dasar yag harus dipenuhi sehingga pihal lain dapat melakukan pemotongan dan pemungutan pajak  pada pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, antara lain :
  • Syarat bagi penyedia
    • Memiliki NPWP
    • telah dikukuhkan menjadi PKP
  • Pembayaran melalui mekanisme Uang Persediaan 
Kondisi existing, bahwa UMKM yang didorong untuk untuk berpartisifasi aktif dalam pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, sebagain besar merupakan penyedia non PKP karena memang peredaran brutonya masih dibawah ketentuan. Sedangkan salah satu syarat marketplace bisa menjadi wajib pungut (WAPU) pada pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah  salah satunya adalah  penyedia merupakan PKP.  Kondisi tersebut juga menbuat ketidakjelasan pada instansi pemerintah atas pemungutan dan pemotongan pajak bagi UMKM yang non PKP apabila pengadaan dilaksanakan melalui SIPP maupun yang dilakukan secara non SIPP. 





 








































Comments

Popular posts from this blog

KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (KKPD)

CORETAX BAGI BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH