Posts

Showing posts from January, 2022

TKD dalam Undang-Undang HKPD

Image
Masih hangat dalam ingatan kita pada  bulan Oktober 2021 RUU HPP telah disetujui DPR dan disahkan menjadi  Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 7 Tahun 2021.  Tidak berselang lama, pada tanggal 5 Januari 2022 telah diundangkan U ndang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang  dikenal dengan UU HKPD. Point-point aturan dalam UU HKPD  akan berlaku secara bertahap dimulai tahun 2023 hingga bersifat transisi sampai 5 tahun undang-undang ini berlaku. salah satu dasar pertimbangan terbitnya UU HKPD yaitu perlu adanya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Primbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal. TRANSFER KE DAERAH Tujuan dari UU HKPD adalah mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efe...

Migrasi User Simponi ke Billing Perbendaharaan

Image
 " Billing " bukan istilah asing lagi bagi insan treasury baik di pemerintah pusat dan daerah. Penyetoran  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Penerimaan lainnya ke kas negara dilakukan melalui billing system.   Direktorat Jenderal Anggaran yang semula mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Penerimaan Negara Lainnya (SIMPONI), selanjutnya  akan dilakukan penyesuaian penerbitan kode billing pada eselon I Kementerian Keuangan : DJA untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DJP untuk Penerimaan Pajak Dalam Negeri selain cukai DJBC untuk Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional dan Cukai  DJPb untuk Penerimaan PFK,Pengembalian Belanja, Setoran sisa TU/TUP dan lainnya.                                                                       ...

Implikasi Penyederhanaan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah

Image
Penyederhanaan birokrasi sebagai salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo periode kedua kepemimpinannya, dengan tujuan menciptakan tata kelola  pemerintahan yang lebih lincah, efisien dan berorientasi pada hasil Penyetaraan Jabatan Administrassi kedalam Jabatan Fungsional,  Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor   17 Tahun 2021 merupakan salah satu komitmen bersama Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian PAN-RB dalam menyederhanakan birokrasi dilingkup pemerintah daerah.          Pelantikan  Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021. Hal ini menimbulkan berbagai implikasi  yang cukup signifikan pada manajemen birokrasi di daerah, yaitu  pada aspek manajemen, anggaran, budaya kerja, kelembagaan, juga khususnya  terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pada aspek anggaran terdapat be...