TKD dalam Undang-Undang HKPD
Masih hangat dalam ingatan kita pada bulan Oktober 2021 RUU HPP telah disetujui DPR dan disahkan menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Tidak berselang lama, pada tanggal 5 Januari 2022 telah diundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dikenal dengan UU HKPD. Point-point aturan dalam UU HKPD akan berlaku secara bertahap dimulai tahun 2023 hingga bersifat transisi sampai 5 tahun undang-undang ini berlaku.
TRANSFER KE DAERAH
Tujuan dari UU HKPD adalah mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui HKPD yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI.
Point-point pengaturan dalam UU HKPD :
- Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Transfer ke Daerah
- Pengelolaan Belanja Daerah
- Pembiayaan Daerah dan Sinergi Fiskal
Salah satu pengaturan dalam undang-undang ini yaitu transfer ke daerah. yang dimaksud Transfer ke Daerah dalam UU HKPD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Sebelum UU HKPD ditetapkan kita kenal dengan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Ketergantungan daerah terhadap dana Transfer ke Daerah masih sangat tinggi, apalagi di beberapa tahun terakhir akibat pandemi covid 19 dimana pendapatan daerah dari PAD mengalami penurunan drastis, terutama bagi daerah yang bertumpu pada sektor pariwisata.
- Dana Bagi Hasil;
- Dana Alokasi Umum; dan
- Dana Alokasi Khusus.
- Dana Bagi Hasil (DBH),
- Dana Alokasi Umum (DAU),
- Dana Alokasi Khusus (DAK),
- Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus),
- Dana Keistimewaan, dan
- Dana Desa.
Dana Bagi Hasil (DBH)
- Alokasi untuk daerah penghasil daerah pengolah nonpenghasil terdampak eksternalitas negatif,
- Memperhatikan kinerja dukungan penerimaan negara dan pemulihan lingkungan,
- Penggunaan sesuai prioritas daerah dan diarahkan sebagiannya (misalnya JKN, reboisasi dsb).
Dana Alokasi Umum (DAU
- Pagu mempertimbangkan tingkat kebutuhan pendanaan dan target pembangunan,
- Berbasis unit cost memperhatikan kebutuhan dasar pelayanan pemerintahan, target layanan a.l. jumlah penduduk ), karakteristik wilayah a.l. daerah kepulauan dan daerah berbasis sektor tertentu seperti pariwisata, pertanian, dan perikanan,
- Penggunaan DAU dilakukan sesuai kinerja daerah dalam pencapaian layanan publik,
- Earmarking untuk kelurahan.
Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Bersifat penugasan sesuai prioritas nasional,
- Fokus pada pencapaian target kinerja,
- Perancanaan pengalokasian disinergikan dengan pendanaan lain.
Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus), Dana Keistimewaan (Dais)
- Untuk daerah yang memiliki otonomi khusus dan keistimewaan dan dilaksanakan berdasarkan RPJMN dan RPJMD , serta target kinerja.
Dana Desa
- Pengalokasian memperhitungkan kinerja Pemerintah dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai prioritas nasional,
- Pemerintah dapat menentukan fokus penggunaanDana Desa setiap tahunnya sesuai prioritas nasional.
Comments
Post a Comment