Implikasi Penyederhanaan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah


Penyederhanaan birokrasi sebagai salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo periode kedua kepemimpinannya, dengan tujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih lincah, efisien dan berorientasi pada hasil Penyetaraan Jabatan Administrassi kedalam Jabatan Fungsional, Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 merupakan salah satu komitmen bersama Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian PAN-RB dalam menyederhanakan birokrasi dilingkup pemerintah daerah.


       

Pelantikan  Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021. Hal ini menimbulkan berbagai implikasi  yang cukup signifikan pada manajemen birokrasi di daerah, yaitu  pada aspek manajemen, anggaran, budaya kerja, kelembagaan, juga khususnya  terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Pada aspek anggaran terdapat besaran tunjangan jabatan antara jabatan struktural dengan jabatan fungsional terdapat perbedaan yang cukup signifikan. Dan fenomena yang terjadi terdapat beberapa jenis jabatan fungsional dengan tunjangan yang jauh lebih tinggi dibandingkan tunjangan jabatan struktural, begitu juga sebaliknya bahkan ada beberapa jenis Jabatan Fungsional dan tunjangan yang belum diatur dalam Peraturan Presiden.  Hal ini menimbulkan kesenjangan bagi para Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dan berpengaruh terhadap budaya kerja ASN di daerah.

Dari sisi pengelolaan keuangan daerah perlu menyesuaikan penetapan pejabat-pejabat pengelolaan keuangan  terutama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD. Karena dengan penyetaraan  Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional di daerah terdapat penyetaraan pejabat struktural eselon 3 dan eselon 4 ke Jabatan fungsional. 

Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020  tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan, penetapan PPTK harus memperhatikan ketentuanm sebagai berikut :

  • PPTK merupakan pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas
  • Dalam hal melimpahkan kepada KPA, PPTK merupakan pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas
  • Dalam hal tidak terdapat pegawai ASN menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK, yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah.

Dengan adanya  penyetaraan pejabat struktural eselon 3 dan eselon 4 ke Jabatan fungsional di daerah berdampak pada terbatasnya pejabat eselon 3 dan 4 di SKPD yang dapat ditetapkan menjadi PPTK.  Kondisi ini tentunya akan menyebabkan pergeseran paradigma penetapan PPTK dari pejabat struktural ke pejabat fungsional.

                    
                    

Demikian halnya juga dalam penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)  SKPD/Unit SKPD. Pada kondisi sebelum penyetaraan Pejabat Penatausahaan Keuangan dijabat oleh Kasubag Keuangan (Pejabat Struktural eselon 4) pada masing-masing SKPD, namun dengan  adanya  penyetaraan pejabat struktural eselon 3 dan eselon 4 ke Jabatan fungsional di daerah mengakibatkan sebagian Kasubag Keuangan kena imbas penyetaraan Jabatan  Struktural Ke Jabatan Fungsional.  Sangat dilema terhadap pengelolaan keuangan di daerah yang tentunya harus mendapat perhatian khusus dari Kementerian Dalam Negeri maupun dari kementerian PAN-RB.


Comments

Popular posts from this blog

IMPLEMENTASI PMK 58 TAHUN 2022 PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN MARKETPLACE

KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (KKPD)

CORETAX BAGI BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH