Migrasi User Simponi ke Billing Perbendaharaan
"Billing " bukan istilah asing lagi bagi insan treasury baik di pemerintah pusat dan daerah. Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Penerimaan lainnya ke kas negara dilakukan melalui billing system. Direktorat Jenderal Anggaran yang semula mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Penerimaan Negara Lainnya (SIMPONI), selanjutnya akan dilakukan penyesuaian penerbitan kode billing pada eselon I Kementerian Keuangan :
- DJA untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- DJP untuk Penerimaan Pajak Dalam Negeri selain cukai
- DJBC untuk Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional dan Cukai
- DJPb untuk Penerimaan PFK,Pengembalian Belanja, Setoran sisa TU/TUP dan lainnya.


Terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2021 tentang Tata Cara Penerbitan Kode Billing Penerimaan Negara Lainnya melalui Billing Perbendaharaan tanggal 31 Desember 2021, merupakan salah satu dasar hukum pengalihan penerbitan billing penerimaan lainnya dari DJA ke DJPb, yang dikenal dengan migrasi Simponi ke Billing Perbendaharaan.
Ruang lingkup pengaturan dalam PER-17/PB/2021 :
- Tata cara penerbitan Kode Billing Penerimaan Negara lainnya berupa pembuatan Kode Billing Penerimaan Negara lainnya melalui Billing Perbendaharaan, dan penatausahaan Kode Billing Penerimaan Negara lainnya pada Billing Perbendaharaan.
- Penerimaan Negara lainnya terdiri dari: Penerimaan Dana PFK, Penerimaan Pengembalian Belanja, Setoran sisa UP/ TUP, dan Setoran Sisa Pendapatan Hibah Langsung.
- Penerimaan Negara lainnya dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing.
Salah satu wajib bayar atau wajib setor atas Penerimaan Negara Lainnya adalah "Bendahara Umum Daerah dan Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah". Dana PFK yang di kelola oleh Bendahara Umum Daerah dan Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang penyetoran ke Kas Negara menggunakan billing :
- Iuran Jaminan Kesehatan
- Iuran Wajib Pegawai Untuk Dana Pensiun
- Iuran JHT
- Simpanan Taperum yang saat ini dalam proses pengalihan ke Tapera
Migrasi User
Dalam pasal 39 Ketentuan Peralihan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2021, dalam rangka mewujudkan kemudahan, kenyamanan,
dan keamanan penggunaan Billing Perbendaharaan,
pengguna Simponi dapat mengakses Billing
Perbendaharaan pada Portal Penerimaan Negara melalui
migrasi user.
Migrasi user diatur sebagai berikut :
- pengguna Simponi mengakses Portal Penerimaan Negara dan memilih menu Migrasi Pengguna Simponi
- pengguna Simponi melakukan perekaman alamat email dan usemame yang digunakan pada Simponi
- atas perekaman alamat e-mail dan usemame, Portal Penerimaan Negara menyampaikan tautan reset password ke alamat e-mail pengguna.
Apabila Billing Perbendaharaan telah di lounching maka pembuatan billing pada simponi ditutup, simponi tidak bisa lagi membuat kode billing untuk penerimaan negara lainnya.
Bendahara Umum Daerah dan Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah harus siap-siap migrasi user dari simponi ke billing perbendaharaan pada portal Penerimaan Negara.
mantap bu dek,, knowledge sharing..
ReplyDelete