UMP DAN UMK teranyar Bali 2022
Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Kabupaten/kota Upah minimum merupakan upah bulanan terendah, yaitu : upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Upah minimun terdiri atas : Upah minimum propinsi (UMP) Upah minimun kabupaten/kota (UMK) Upah Minimun Propinsi UMP Propinsi Bali tahun 2022 sebesar Rp. 2.516.971,00 per bulan. Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Gubernur wajib menetapkan upah minimum propinsi setiap tahunnya, dan diumumkan paling lambat tanggal 21 Nopember tahun berjalan. Untuk UMP Propinsi Bali Tahun 2022 telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 Nopember 2021 dan diumumkan tanggal 18 Nopember 2021 dengan pengumuman Nomor : B.23.560/8936/IV/DISNAKERESDM. Upah Minimum Kabupaten/Kota Berdasarkan pasal 31 PP Nomor 36 Tahun 2021, upah minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan upah minimum propinsi. Upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi da...