Kabar gembira buat tenaga Non ASN "Jaminan Sosial Ketenagakerjaan"

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah baru-baru ini menerbitkan  Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi  Pelaksanaan Program Jaminan Nasional.  Sebagai tindak lanjut dari inpres tersebut Menteri Dalam Negeri mengeluarkan  SE Mendagri Nomor 842.2/5193/SJ  tentang Inplementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.

                    Ilustrasi
                

Hal ini merupakan kabar gembira khususnya bagi tenaga Non ASN yang tersebar di seluruh pemerintah daerah.  Hal ini diatur dalam surat edaran yang di keluarkan mendagri "Memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah daerah dengan status Non Apatatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya". Kemudian memastikan program tersebut tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya.

Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan, manfaat apa saja yang diperoleh bagi pegawai Non ASN ???

Adapun manfaat   Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan :

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKm)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)

Adapun besaran iuran setiap bulannya ialah untuk Program JKK sebesar 0,24%, Program JKM sebesar 0,30%, Program JHT sebesar 5,7% dengan ketentuan sebesar 3,7% dibayar oleh  pemberi kerja dan 2% dibayar oleh pegawai Non ASN, Program JP sebesar 3% dengan ketentuan sebesar 1% dibayar oleh pegawai Non ASN dan 2% dibayar  oleh  pemberi kerja.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

CORETAX BAGI BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH

IMPLEMENTASI PMK 58 TAHUN 2022 PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN MARKETPLACE

KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (KKPD)

PFK atas TUNJANGAN GURU ASND TRANSFER LANGSUNG

PPH Psl 21 DALAM SKEMA TER

POKOK-POKOK PERUBAHAN PMK 59 TAHUN 2022

TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)

KOPERASI MERAH PUTIH DIANTARA PELUANG DAN TANTANGAN

REGULASI TERKINI

KENAIKAN TARIF PPN MENJADI 11 % PASCA DIBERLAKUKANNYA UU HPP