Kabar gembira buat tenaga Non ASN "Jaminan Sosial Ketenagakerjaan"
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah baru-baru ini menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Nasional. Sebagai tindak lanjut dari inpres tersebut Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SE Mendagri Nomor 842.2/5193/SJ tentang Inplementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.
IlustrasiHal ini merupakan kabar gembira khususnya bagi tenaga Non ASN yang tersebar di seluruh pemerintah daerah. Hal ini diatur dalam surat edaran yang di keluarkan mendagri "Memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah daerah dengan status Non Apatatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya". Kemudian memastikan program tersebut tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya.
Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan, manfaat apa saja yang diperoleh bagi pegawai Non ASN ???
Adapun manfaat Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan :
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKm)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
🙏
ReplyDelete