Langkah-langkah penyaluran DAK Fisik akhir tahun 2021

         Diera pandemi Covid 19, pendapatan asli daerah mengalami penurunan drastis, sehingga  transfer dari pusat merupakan sumber pendapatan primadona dari sebagian besar pemerintah daerah yang tersebar di Indonesia.    Terdapat berbagai macam transfer ke daerah dan dana desa yang dikenal dengan istilah TKDD yang disalurkan kedaerah. Diantaranya Dana Transfer Umum berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), kemudian terdapat Dana Transfer Khusus DAK Fisik, DAK Non Fisik, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Desa dan sebagainya.

    Ilustrasi TKDD 

        Penyaluran TKDD dari pemerintah pusat ke daerah tentunya dengan berbagai persyaratan dan tentunya terdapat berbagai sangsi apabila tidak dapat dipenuhi.  Salah satu TKDD yang mendukung pembangunan infrastruktur di daerah yaitu DAK Fisik, yang pengelolaannya diatur dengan Peraturam Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019  tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. 

Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mengamankan penyaluran DAK Fisik Reguler dan Penugasan  Tahap III  dari pemerintah pusat : Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap III di terima Kepala Kantor KPPN paling lambat 15 Desember 2021, berupa :         

  • Laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukan paling sedikit 90 % dari dana yang telah diterima di RKUD dan capain keluaran (output) kegiatan DAK Fisik perjenis perbidang/subbidang sampai dengan tahap II yang menunjukkan paling sedikit 70 %
  • laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran 100 % kegiatan DAK Fisik perjenis perbidang
  • SP2D BUD
  • foto dengan titik koordinat yang menunjukan realisasi fisik kegiatan
Semua persyaratan tersebut tentunya sudah di review oleh APIP.  Persyaratan tersebut selain di atur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, juga diatur dalam surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor   S/191/PK/2021 tanggal 8 Nopember 2021.

Apabila persyaratan tidak dapat terpenuhi dan dana DAK Fisik tidak disalurkan, maka pendanaan dan penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban kepad pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab pemerintah daerah













Comments

Popular posts from this blog

CORETAX BAGI BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH

IMPLEMENTASI PMK 58 TAHUN 2022 PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN MARKETPLACE

KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (KKPD)

PFK atas TUNJANGAN GURU ASND TRANSFER LANGSUNG

PPH Psl 21 DALAM SKEMA TER

POKOK-POKOK PERUBAHAN PMK 59 TAHUN 2022

TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)

KOPERASI MERAH PUTIH DIANTARA PELUANG DAN TANTANGAN

REGULASI TERKINI

KENAIKAN TARIF PPN MENJADI 11 % PASCA DIBERLAKUKANNYA UU HPP