NIK menjadi NPWP dalam UU HPP
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Pada bulan Oktober 2021 RUU HPP telah disetujui DPR dan disahkan menjadi Undang-undang. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan salah satu reformasi dibidang perpajakan yang merupakan bagian dari reformasi APBN dan reformaasi perekonomian.
Ada beberapa perubahan penting dalam UU HPP yang patut kita ketahui, apa sajakah?
- Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Asistensi penagihan pajak global
- Perbaikan lapisan tarif PPh orang pribadi, dengan lapisan terendah diubah menjadi Rp. 60 Juta
- Penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi sebesar 35 % untuk penghasilan kena pajak di atas Rp. 5 miliar
- Penambahan threshold peredaran bruto tidak kena pajak untuk UMKM
- Tarif PPh badan diputuskan tetap 22 % mulai tahun 2022
- Pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial
- PPN meningkat secara gradual menjadi 11 % mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 % pada 1 Januari 2025
- Pemungutan PPN atas barang/jasa atas usaha tertentu di terapkan tarif PPN final yang perinciannya akan diatur melalui peraturan menteri keuangan
Selain itu terdapat dua kebijakan baru :
- Pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak
- pengenaan pajak karbon yang dilengkapi dengan penyusunan peta jalan pajak karbon dan pasar pasar karbon
NIK menjadi NPWP
Apakah dengan NIK menjadi NPWP, semua penduduk indonesia menjadi wajib pajak?
Pengesahan NIK menjadi NPWP tidak berarti semua penduduk Indonesia menjadi wajib pajak, ketentuan wajib pajak akan berlaku bila :
- Penghasilan setahun di atas PTKP
- Peredaranbruto diatas Rp. 500 Juta setahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5 % (PP-23/2018)
Adapun besaran PTKP setahun dalam UU HPP tidak mengalami perubahan, yaitu :
- Untuk diri wajib pajak bagi orang pribadi Rp. 54 juta
- Tambahan untuk wajib pajak kawin Rp. 4,5 juta
- Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung Rp. 54 juta
- Tambahan setiap tanggungan Rp. 4,5 juta maksimal 3 orang
Terdapat perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi pada UU HPP :
- Rentang penghasilan 0 - Rp. 60 Juta dengan tarif 5 %
- Rentang penghasilan >Rp. 60 Juta - Rp. 250 Juta dengan tarif 15 %
- Rentang penghasilan >Rp. 250 Juta - Rp. 500 Juta dengan tarif 25 %
- Rentang penghasilan >Rp. 500 Juta - Rp. 5 miliar dengan tarif 30 %
- Rentang penghasilan >Rp. 5 miliar dengan tarif 35 %
UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP)
Ambisi yang bagus bagi transparansi dan peningkatan jumlah kepatuhan wajib pajak, namun butuh waktu yang tidak sedikit untuk merealisasikan undang undang serta mengsinergikan NIK dengan pelayanan publik lainnya. Terima kasih atas tulisannya
ReplyDeletePerlu sosialisasi berkelanjutan kpd masyarakat untuk bisa mengimplementasikan undang-undang ini.
Delete