Sosialisasi Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah dalam mengatasi kendala serta permasalahaan yang dihadapi terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah, dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka daerah perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung selaku perangkat daerah perancang Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada hari Selasa, 16 Nopember 2021 melaksanakan sosialisasi rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sosialisasi di laksanakan secara virtual melalui zoom meeting dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung, dan seluruh pimpinan perangkat daerah dilingkungan pemerintah Kabupaten Klungkung, dengan partisipants kurang lebih 100 partisipant.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung dalam paparannya menyampaikan pentingnya acara sosialisasi untuk memperoleh saran dan masukkan terkait penyempuranaan rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sedangkan Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung dalam arahannya menyambut positif acara sosialisasi untuk manambah pengetahuan perangkat daerah terkait peraturan perundang-undangan dalam menghadapi tangtangan kedepan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sumber : BPKPD Kab. Klungkung
Comments