Tertib Rekening Penyaluran Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang menyatakan penyaluran Dana BOS dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah.  Penyaluran langsung ini cukup efektif dalam percepatan penyaluran serta dapat meningkatkan akuntabilitas  penyaluran Dana BOS.

Keberhasilan ini juga akan diadopsi dalam mekanisme penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini  (BOP PAUD) dan untuk penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan ( BOP Kesetaraan) tahun 2022



Yang perlu diketahui untuk Rekening Satuan Pendidikan yang mulai digunakan untuk penyaluran Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan untuk tahun 2022 sudah harus disampaikan paling lambat tanggal 21 Nopember 2021.

Untuk tertib pengelolaan  rekening Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini  (BOP PAUD) dan untuk penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan ( BOP Kesetaraan) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  telah menerbitkan  Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2021.
Adapun mekanisme pengelolaan rekening dimaksud, sbb :



Penetapan  Rekening Satuan Pendidikan dalam Penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan memuat informasi data usulan Rekening Satuan Pendidikan yaitu :

  • NPSN
  • Nama Satuan Pendidikan
  • Nama Bank
  • Nama Cabang Bank
  • Nama Rekening Satuan Pendidikan
  • Nomor Rekening Satuan Pendidikan
  • NPWP
  • Alamat Satuan Pendidikan
  • Nama Propinsi
  • Alamat Kabupaten/Kota
  • Kode Pos


Comments

Popular posts from this blog

CORETAX BAGI BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH

IMPLEMENTASI PMK 58 TAHUN 2022 PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN MARKETPLACE

KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (KKPD)

PFK atas TUNJANGAN GURU ASND TRANSFER LANGSUNG

PPH Psl 21 DALAM SKEMA TER

POKOK-POKOK PERUBAHAN PMK 59 TAHUN 2022

TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)

KOPERASI MERAH PUTIH DIANTARA PELUANG DAN TANTANGAN

REGULASI TERKINI

KENAIKAN TARIF PPN MENJADI 11 % PASCA DIBERLAKUKANNYA UU HPP