Tertib Rekening Penyaluran Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang menyatakan penyaluran Dana BOS dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah. Penyaluran langsung ini cukup efektif dalam percepatan penyaluran serta dapat meningkatkan akuntabilitas penyaluran Dana BOS.
Keberhasilan ini juga akan diadopsi dalam mekanisme penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan untuk penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan ( BOP Kesetaraan) tahun 2022
Yang perlu diketahui untuk Rekening Satuan Pendidikan yang mulai digunakan untuk penyaluran Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan untuk tahun 2022 sudah harus disampaikan paling lambat tanggal 21 Nopember 2021.
Penetapan Rekening Satuan Pendidikan dalam Penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan memuat informasi data usulan Rekening Satuan Pendidikan yaitu :
- NPSN
- Nama Satuan Pendidikan
- Nama Bank
- Nama Cabang Bank
- Nama Rekening Satuan Pendidikan
- Nomor Rekening Satuan Pendidikan
- NPWP
- Alamat Satuan Pendidikan
- Nama Propinsi
- Alamat Kabupaten/Kota
- Kode Pos
Comments
Post a Comment