Posts

REGULASI TERKINI

TAHUN 2021 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 198/PMK.07 /2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN 2022 PMK 212 tahun 2022  (DAU SG) PMK tentang  INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUM BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA TAHUN ANGGARAN 2023 PMK 211 TAHUN 2022  (DAU SG) TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 139/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLMN DANA BAGI BASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA OTONOMI KHUSUS PMK 204 TAHUN 202 2 (DAK NON FISIK)   TENT ANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK TAHUN 2023 PMK 19 TAHUN 2023  (TDF) PMK ini mengatur  tentang Treasury Deposit Facility  PP 15 TAHUN 202 3   TENTANG  PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA  APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN  DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023 PERMENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2023  (BOSP)  TENTANG PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPE...

TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)

Image
Ditengah gencarnya penangan inflasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,  dunia pengelolaan keuangan daerah p ada akhir tahun 2022  dikejutkan dengan kebijakan pemerintah yaitu adanya penyaluran dana bagi hasil secara non tunai melalui  Treasury Deposit Facility yang lebih dikenal dengan istilah TDF.   Terdapat kurang lebih 25 trilyun dana bagi hasil yang mestinya masuk ke kas daerah kisaran tanggal 29 s/d 30 Desember 2022  ternyata tidak disalurkan tunai ke kas daerah melainkan disalurkan secara non tunai melalui TDF   Apa itu TDF Salah satu  negara yang memiliki program TDF  adalah Amerika serikat yaitu  sebuah program dari Departemen Keuangan Amerika Serika yang memungkinkan beberapa lembaga pemerintah untuk menempatkan saldo kas mereka di Federal Reserve Banks.  Program ini dibuat untuk mempermudah dan menyederhanakan proses pengelolaan dana pemerintah serta untuk menjamin keamanan dana tersebut.  dibawah Treasury Depo...

KEBIJAKAN DAU 2023 MENUJU KEMANDIRIAN FISKAL DAERAH

Image
  DANA ALOKASI UMUM Bagi insan pengelola keuangan  sudah tentu tidak asing lagi mendengar istilah DAU atau Dana Alokasi Umum. Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah.  Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan kepada Daerah untuk memenuhi celah fiskal daerah untuk 1 (satu) tahun anggaran dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. KEBIJAKAN DAU TAHUN 2023 Kita perlu mengetahui di Tahun 2023 terdapat beberapa kebijakan terkait penyaluran DAU  diantaranya penyaluran DAU dilaksanakan oleh KPPN didaerah sesuai amanat PMK Nomor 211/PMK.07/2022. Hal ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan  dengan Pemerintah Daerah, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi anatar pemerintah daerah dengan kementerian Keuangan serta untuk meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi sert...

UMP DAN UMK DI PROPINSI BALI

Image
Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Kabupaten/kota Pemerintah telah menerbitkan   Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Permennaker tersebut bertujuan mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Upah minimum merupakan upah bulanan terendah, yaitu : upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.  Upah minimun terdiri atas : Upah minimum propinsi (UMP) Upah minimun kabupaten/kota (UMK) Upah Minimun Propinsi  Bali Pada tanggal 24 Nopember 2022 Pemerintah Propinsi Bali telah menetapkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 847/03-M/HK/2022 tentang Upah Mnimum Propinsi Bali Tahun 2023. Dimana dalam keputusan tersebut menetapkan Upah Minimum Propinsi Bali Tahun 2023 sebesar Rp. 2.713.672,28 ( Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah dua puluh delapan sen) per bulan. UMP Bali Tahun 2023 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.  Up...

IMPLEMENTASI PMK 58 TAHUN 2022 PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN MARKETPLACE

Image
  PMK 58 TAHUN 2022 Dalam rangka mengamankan penerimaan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, perlu menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau  Pelaporan Pajak Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/ atau  Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.  PMK ini tentunya sangat berkaitan dengan PMK  59/PMK.03/2022. Karena kedua PMK ini berupaya untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri serta memberi kemudahan serta memfasilitasi transaksi pengadaan secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. Pokok-Pokok Pengaturan  PMK 58 Tahun 2022 Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak: Ritel Daring Pengadaan dan Marketplac...

POKOK-POKOK PERUBAHAN PMK 59 TAHUN 2022

Image
PMK 59 TAHUN 2022 Dalam rangka mendukung penggunaan produk dalam negeri, serta mendorong transparansi dan efisiensi belanja Instansi Pemerintah, perlu diberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dan/ atau pengusaha kena pajak sebagai penyedia barang dan/ atau jasa dan bagi pihak lain yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi sehubungan dengan pengadaan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah serta bahwa untuk mendukung gerakan nasional non tunai, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai pemungutan pajak bagi lnstansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan lnstansi Pemerintah Desa yang melakukan belanja dengan menggunakan kartu kredit pemerintah.  Atas dasar pertimbangan tersebutlah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 /PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nom...

KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (KKPD)

Image
Kartu Kredit Pemerintah  (KKP) Dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN kita sudah mengenal Kartu Kredit Pemerintah. Per 1 Juli 2019 telah diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.  Apa itu Kartu Kredit Pemerintah? Kartu Kredit Pemerintah merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus. Kartu Kredit Pemerintah digunakan untuk menyelesaikan tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme Uang Persediaan (UP). Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Setelah kita mengenal Kartu Kredit Pemerintah, saat ini Pemer...