TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)
Ditengah gencarnya penangan inflasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, dunia pengelolaan keuangan daerah pada akhir tahun 2022 dikejutkan dengan kebijakan pemerintah yaitu adanya penyaluran dana bagi hasil secara non tunai melalui Treasury Deposit Facility yang lebih dikenal dengan istilah TDF. Terdapat kurang lebih 25 trilyun dana bagi hasil yang mestinya masuk ke kas daerah kisaran tanggal 29 s/d 30 Desember 2022 ternyata tidak disalurkan tunai ke kas daerah melainkan disalurkan secara non tunai melalui TDF
Apa itu TDF
Salah satu negara yang memiliki program TDF adalah Amerika serikat yaitu sebuah program dari Departemen Keuangan Amerika Serika yang memungkinkan beberapa lembaga pemerintah untuk menempatkan saldo kas mereka di Federal Reserve Banks. Program ini dibuat untuk mempermudah dan menyederhanakan proses pengelolaan dana pemerintah serta untuk menjamin keamanan dana tersebut. dibawah Treasury Deposit Facility, lembaga yang memenuhi syarat dapat menyetor dana mereka de dalam rekening yang dipegang Federal Reserve Bank. Rekening tersebut akan mendapatkan bunga sesuai dengan suku bunga pasar yang berlaku, dan dana dapat ditarik atau ditransfer sesuai kebutuhan. Treasury Deposit Facility digunakan terutama oleh lembaga pemerintah yang memiliki saldo kas besar dan perlu mengelola saldo tersebut secara efisien.Di Indonesian kita baru mengenal Treasury Deposit Facility pada penghujung tahun 2022. Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF merupakan fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum negara bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di bendahara umum negara sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia.
Beberapa bulan dengan ketidakpastian pengaturan TDF dan minimnya sosialisasi ke daerah, akhirnya awal Maret 2023 pemerintah menerbitkan peraturan terkait Treasury Deposit Facility melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum Yang Disalurkan Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility. Hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pengendalian kas ata pengelolaan APBN dan APBD yang sehat, efisien dan efektif.
Pengaturan TDF di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Meneteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023, dana yang tersimpan dalam Treasury Deposit Facility diberikan remunerasi terhitung mulai tanggal penyimpanan dalam TDF pada Bank Indonesia dan persentase atas dana TDF ditetapkan sebesar persentase remunerasi yang diterima pemerintah dari Bank Indonesia. Remunerasi atas pengelolaan TDF atas dana bagi hasil ke daerah disalurkan melalui pemindahbukuan ke RKUD :
- Paling cepat bulan april untuk remunerasi bulan Desember sampai dengan bulan Maret
- Paling cepat bulan Juli untuk remunerasi bulan April s/d bulan Juni
- Paling cepat bulan Oktober untuk remunerasi bulan Juli sampai dengan bulan September
- Dan paling cepat bulan Desember untuk remunerasi bulan Oktober s/d bulan November
- Terdapat kebutuhan kas daerah yang mendesak akibat bencana, dan/atau
- Saldo pada kas daerah diperkirakan kurang dari 20 (dua puluh0 persen dari kebutuhan belanja daerah selama 1 (satu) bulan.
- dengan persyaratan :
- surat/keputusan Kepala Daerah terkait penetapan bencana dengan melampirkan surat pernyataan hasil verifikasi bencana dari organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi penanganan bencana di Daerah; dan/ atau
- dokumen lainnya yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang yang menyatakan terjadinya bencana
Sedangkan penarikan TDF oleh daerah setelah masa holding period dapat dilakukan dalam hal :
- terdapat kebutuhan kas daerah yang mendesak akibat bencana
- saldo pada kas daerah diperkirakan kurang dari 20 (dua puluh) persen dari kebutuhan belanja daerah selama satu bulan dan/atau
- kondisi lain yang ditetapkan oleh Menteri
- dengan sayarat :
- perkiraan penerimaan, belanja, dan posisi kas Daerah pada bulan berkenaan dan bulan berikutnya; dan
- salinan rekening koran RKUD yang menunjukkan mutasi rekening selama bulan berkenaan.
Perkiraan saldo kas daerah dihitung dengan formula
Perkiraan saldo kas daerah= (saldo kas awal bulan+perkiraan pendapatan daerah) - (perkiraan belanja daerah + perkiraan pembiayaan netto) selama 1 (satu) bulan.
Bagaimana dampaknya bagi daerah
Bagi Daerah yang kaya tentunya kebijakan ini bisa menghasilkan pundi-pundi PAD dari remunerasi yang diberikan, demikian pula sebaliknya. Kemudian dana abadi daerah dapat terbentuk dengan TDF ini. Tapi berbanding terbalik dengan daerah-daerah yang minim pembiayaan bahkan mengandalkan dana transfer ke daerah untuk mebiayai APBD tentunya mengalami kesulitan karena bagian dana bagi hasil mereka di tunda atau dengan kata lain di simpan dalam bentuk tdf. Kemudian apakah remunerasi yang diberikan pusat sebanding dengan jasa giro yang diterima oleh daerah apabila dana mereka di tempatkan pada kas daerah, Jangan-jangan jas giro yang didapat lebih tinggi dari rate remunerasi TDF. Kalau hal ini sampai terjadi maka akan terjadi penurunan sumber pendapatan bagi daerah itu sendiri.
Kebijakan ini kalau dimaksudkan untuk mengurangi idle kas yang ada didaerah, tentunya perlu dikaji ulang dengan penuh kehati-hatian dengan analisis-analisis yang kuat, dan memperhatikan berbagai aspek dalam pengelolaan keuangan daerah. Sehingga tidak memiliki dampak yang luas bagi pemulihan ekonomi nasional dan daerah.
Comments
Post a Comment