KEBIJAKAN DAU 2023 MENUJU KEMANDIRIAN FISKAL DAERAH

 DANA ALOKASI UMUM

Bagi insan pengelola keuangan  sudah tentu tidak asing lagi mendengar istilah DAU atau Dana Alokasi Umum. Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah.  Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan kepada Daerah untuk memenuhi celah fiskal daerah untuk 1 (satu) tahun anggaran dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.




KEBIJAKAN DAU TAHUN 2023

Kita perlu mengetahui di Tahun 2023 terdapat beberapa kebijakan terkait penyaluran DAU  diantaranya penyaluran DAU dilaksanakan oleh KPPN didaerah sesuai amanat PMK Nomor 211/PMK.07/2022. Hal ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan  dengan Pemerintah Daerah, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi anatar pemerintah daerah dengan kementerian Keuangan serta untuk meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat  dan Daerah.

Selain kebijakan penyaluran DAU melalui KPPN. tahun 2023 pemerintah pusat juga mengeluarkan kebijakan yang pada awalnya DAU merupakan dan yang ditransfer oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah yang tidak ditentukan penggunaannya, sehingga Daerah dapat dengan leluasa mengalokasikan DAU sesuai dengan kebutuhan Daerah, akan tetapi Tahun 2023 Pemerintah Pusat membagi DAU menjadi 2 (dua) penyaluran yaitu alokasi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (block grant)   dan DAU yang ditentukan penggunaannya yang juga sering di kenal DAU  Specific Grant. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 211/PMK.07/2022 dan PMK Nomor 212/PMK.07/2022.


DAU yang tidak ditentukan penggunaanya

Penyaluran bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 (satu per duabelas) dari pagu alokasi, dengan ketentuan paling cepat pada hari kerja prtama untuk bulan Januari dan paling cepat pada hari kerja terakhir pada bulan sebelumnya untuk bulan Februari sampai dengan bulan Desember.

Pemerintah Pusat tidak serta merta menyalurkan DAU ke Rekening Kas Daerah, namun ada persyaratan dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

  • Daerah menyampaikan laporan realisasi belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada PNS
  • Laporan realisasi belanja pegawai berupa tunjangan tambahan penghasilan atau dengan nama lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibayarkan kepada PNS
  • Laporan realisasi belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibayarkan kepada PPPK untuk guru dan non guru
Laporan disampaikan paling lambat tanggal 14 setiap bulan sebelum bulan penyaluran DAU berkenaan dan merupakan realisasi belanja pegawai 2 (dua) bulan sebelum bulan penyaluran DAU.

DAU yang  ditentukan penggunaanya


Bagian DAU  yang ditentukan penggunaannya dsesuaikan dengan program/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat, yaitu :
  • Bidang Pendidikan
  • Bidang Kesehatan
  • Bidang Pekerjaan umum
  • Penggajian Formasi PPPK
  • Pendanaan Kelurahan 

DAU Bidang pendidikan digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dasar bidang pendidikan.
DAU Bidang Kesehatan  untuk kegiatan fisik dan non fisik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dasar bidang kesehatan.
DAU Bidang Pekerjaan Umum untuk kegiatan fisik dan non fisik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum.
DAU untuk penggajian Formasi PPPK untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023.
DAU Pendanaan Kelurahan diberikan untuk memberikan dukungan pendanaan pada daerah kabupaten/kota dalam memenuhi penganggaran bagi kelurahan, sesuai juknis dari kemendagri.

SKEMA PENYALURAN DAU YANG DITENTUKAN PENGGUNAANYA

Sedangkan Penyaluran DAU penggajian formasi PPPK  dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • bulan April dilaksanakan paling cepat tanggal 23 Mei setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Daerah berupa laporan realisasi pengangkatan dan pembayaran belanja pegawai PPPK formasi tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 untuk laporan bulan April paling lambat tanggal 7 Mei 2023; 
  • bulan Mei sampai dengan bulan Oktober dilaksanakan paling cepat tanggal 23 bulan berikutnya setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Daerah berupa laporan realisasi pengangkatan dan pembayaran belanja pegawai PPPK formasi tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 yang disampaikan secara bulanan; dan 
  • bulan November dan Desember dilaksanakan paling cepat tanggal 12 Desember dan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Daerah berupa laporan realisasi pengangkatan dan pembayaran belanja pegawai  PPPK formasi tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 untuk laporan realisasi bulan November dan Desember. 
  • Laporan realisasi pengangkatan dan pembayaran belanja pegawai PPPK merupakan realisasi pengangkatan dan pembayaran gaji PPPK 1 (satu) bulan sebelumnya yang diterima paling lambat tanggal 7 setelah bulan berkenaan berakhir. (4) Laporan realisasi pengangkatan dan pembayaran belanja pegawai PPPK  bulan November dan Desember diterima paling lambat tanggal 7 Desember. 
  • Dalam hal Daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran  sampai dengan tanggal 7 Desember, DAU penggajian formasi PPPK tidak disalurkan. Laporan realisasi  sudah melalui pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah. 
  • Besaran penyaluran DAU penggajian formasi PPPK disalurkan sebesar pembayaran belanja pegawai PPPK formasi tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 yang dilaporkan dalam laporan realisasi. Penyaluran DAU penggaJ
  • jian formasi PPPK  dilaksanakan paling tinggi sebesar pagu alokasi DAU penggajian formasi PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Untuk Penyaluran DAU pendanaan kelurahan dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • tahap I paling cepat bulan Februari sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu DAU pendanaan kelurahan yang dianggarkan dalam APBD; dan b. tahap II paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu DAU pendanaan kelurahan yang dianggarkan dalam APBD. Penyaluran DAU  dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • tahap I berupa laporan rencana anggaran penggunaan DAU pendanaan kelurahan. 
  • tahap II berupa laporan realisasi penyerapan DAU pendanaan kelurahan tahap I yang menunjukkan realisasi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari DAU pendanaan kelurahan yang telah diterima di RKUD. 
  • Dokumen persyaratan penyaluran  diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 17 September. Laporan rencana anggaran dan laporan realisasi  sudah melalui pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah. 
Dalam hal Daerah tidak memenuhi dokumen persyaratan penyaluran  dan/atau melampaui batas waktu  DAU pendanaan kelurahan tahap I dan/ atau tahap II tidak disalurkan. 

IMPLIKASI  BAGI DAERAH 
Kebijakan penyaluran DAU 2023 tentunya memiliki tujuan mulia dari Pemerintah Pusat, untuk mendorong fiskal daerah semakin mandiri. Perlahan-lahan mulai melepaskan ketergantungan dari dana transfer ke daerah (TKD). Namun membawa implikasi diantaranya terdapat penurunan alokasi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, sehingga kebebasan daerah untuk mengalokasikan DAU ke program/kegiatan menjadi terbatas, kemudian  banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi oleh daerah untuk penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya yang   hampir sama dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), daerah mau tidak mau wajib memenuhi syarat yang harus dipenuhi kalau menginginkan salur, daerah sering menyebutnya DAU rasa DAK. Dikawatirkan juga akan terjadi keterlambatan penyerapan anggaran yang mana pusat selalu menuntut daerah melakukan percepatan serapan anggaran.


Comments

Popular posts from this blog

IMPLEMENTASI PMK 58 TAHUN 2022 PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN MARKETPLACE

KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (KKPD)

CORETAX BAGI BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH