PPH Psl 21 DALAM SKEMA TER

PPH Pasal 21  Dalam Regulasi 

Berbagai peraturan perpajakan telah diterbitkan pasca diberlakukan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Nomor 7 Tahun 2021). Mulai dari peraturan PPN, PPh dan sebagainya. Namun  pajak merupakan momok tersendiri bagi masyarakat umum tentunya. Salah satu peraturan perpajakan terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.



Peraturan Pemerintah ini ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023 Peraturan Pemerintah  ini mengatur tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif pemotongan terhadap  Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:
  • Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Skema tarif progresif ini untuk menghitung PPh 21 setahun di Masa Pajak terkhir; dan
  • tarif efektif rata-rata (TER) pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Tarif sebagaimana diatur dalam PP ini digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya. Skema tarif ini untuk menghitung pajak penghasilan pasal 21 dimasa pajak selain masa pajak terakhir atau secara bulanan dan harian.

Pemotongan PPh Pasal 21 Yang Lebih Sederhana

Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023, tanggal 29 Desember 2023 Kementerian Keuangan menerbitkan juknis pelaksanaan PP 58 Tahun 2023 yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Selain untuk melaksanakan amanat PP Nomor 58 tahun 2023, PMK Nomor 168 Tahun 2023 juga bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan Pajak Penghasilan dan Pemotongan PPh Psl 21 cukup kompleks disamping itu juga memiliki skema penghitungan yang membingungkan, sehingga sangat diperlukan simplikasi dan penyederhanaan penghitungan serta pemotingan, juga pengelolaan adminitrasi yang tidak memberatkan wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar. 
Mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang efektif, efisien dan akuntable dan dapat mendorong kepatuhan sukarela


 

Tarif pemotongan pajak penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh menggunakan tarif pajak progresif berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak, dimana penghasilan yang dikenakan pajak mulai dari Rp50 juta setahun dengan tarif pajak progresif PPh 21 mulai dari 5% hingga 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta dalam UU PPh 36/2008. Kemudian dilakukan perubahan lapisan penghasilan kena pajak mulai dari Rp 60 juta setahun dengan tarif progresifnya 5% hingga 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar melalui UU HPP 7/2021.



Mengenal Skema TER pada PPh Pasal 21

Tarif Efektif Rata-Rata atau yang sering dikenal dengan istilah TER yang efektif berlaku per 2 Januari 2024 merupakan sebuah skema penghitungan PPh 21, yang bukan merupakan jenis pajak yang baru yang timbul akibat berlakunya TER, skema ini hanya digunakan untuk selain masa pajak berkhir, artinya digunakan untuk masa pajak Januari s/d Nopember.

Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.  Tarif Pasal 17 UU PPh maupun TER digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan termasuk pejabat negara, PNS, TNI, Polisi dan pensiunannya.

Skema TER dalam penghitungan PPh Pasal 21 terbagi menjadi dua, yaitu :
  • TER bulanan (pegawai tetap), TER bulanan dikategorikan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak
  • TER Harian (Pegawai Tidak Tetap, Tarif harian ditentukan berdasarkan besaran penghasilan bruto harian. Penghasilan bruto harian yang menjadi dasar pengenaan PPh 21 dengan skema TER yaitu penghasilan pegawai tidak tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan atau borongan. Dalam hal penghasilan tidak diterima secara harian, TER dikalikan dengan jumlah rata-rata pengasilan sehari (rata-rata upah mingguan, satuan, borong, untuk setiap hari kerja yang digunakan
    Tarif Efektif Bulanan (sesuai PTKP)

    
    Rincian tarif efektif rata-rata bulanan untuk TER kategori A yakni PTKP TK/0         (Rp54 juta) dan PTKP TK/1 & K/0 (Rp58,5 juta)



Rincian tarif efektif rata-rata bulanan untuk TER kategori B yakni PTKP TK/2 & K/1 (Rp63 juta) dan PTKP TK/3 & K/2 (Rp67,5 juta)


Rincian tarif efektif rata-rata bulanan untuk TER kategori C yakni PTKP TK/3 (Rp70 juta):


Tarif Efektif Harian 



Skema perubahan perhitungan PPh Pasal 21 terbaru berdasarkan PMK 168 Tahun 2023 adalah dengan mendasarkan pada subjek penerima dari jenis penghasilannya dan penerapan waktu perhitungan pajaknya. Adapun pokok perubahannya, diantaranya :

  1. Perubahan seluruh skema penghitungan PPh 21, Skema penghitungan pajak penghasilan pasal 21 yang dipotong untuk pegawai tetap (untuk masa pajak selain masa pajak terakhir) dan pegawai tidak tetap telah diubah.
  2. Perluasan lingkup penghitungan PPh 21. memperluas lingkup penghitungan PPh Pasal 21 untuk peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai yang menarik dana pensiun. Perluasan tersebut dari sebelumnya hanya Dapen saja, kini juga berlaku untuk lingkup BPJSTK, ASABRI, TASPEN.
  3. Pengurangan zakat/sumbangan keagaaman , Zakat / sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto PPh 21.
  4. Penambahan pengecualian penghasilan yang dipotong PPh 21 Menambah pengecualian penghasilan yang dipotong PPh 21 yakni DTP.
  5. Penggabungan seluruh penghasilan dalam masa pajak, Menggabungkan seluruh penghasilan pegawai tetap dalam 1 bulan atau dalam masa pajak.
  6. Pemotongan PPh 21 atas natura/kenikmata, dilakukan pemotongan PPh 21 atas natura dan/atau kenikmatan bagi wajib pajak orang pribadi.

Sedangkan pokok penyesuaian pengaturan skema perhitungan PPh Pasal 21  yang berubah, di antaranya:

  1. Mempertegas kriteria pemberi kerja yang tidak wajib melakukan pemotongan PPh 21. Pemberi kerja tidak wajib memotong pajak penghasilan pasal 21 apabila:
    • Penerima penghasilan tidak terkait dengan usaha/pekerjaan bebas dari pemberi kerja.
    • Organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasiona. 
  2. Menggabungkan Peraturan Menteri Keuangan biaya jabatan/biaya pensiun dan PMK pengurang penghasilan 
  3. Penerima penghasilan tidak terkait dengan usaha/pekerjaan bebas dari pemberi kerja.
  4. Organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasiona. 
  5. Penambahan jenis penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh 21, yakni bantuan, sumbangan, hibah.
  6. Penyesuaian pengurang penghasilan bruto Bukan Pegawai dengan konsep dalam PMK 141/2015.
  7. Ketentuan DPP PPh 21 dokter dimasukkan dalam Lampiran RPMK (petunjuk umum).
  8. Penegasan penerima penghasilan berhak mendapatkan bukti pemotongan, dan pemberi penghasilan tidak wajib membuat bupot jika tidak ada penghasilan yang dibayarkan.
  9. Pengaturan tentang PNS membuat surat pernyataan 2 pemberi kerja.



Penghitungan PPh Pasal 21 akan berbeda secara bulanan,  namun  tetap sama apabila dilihat dalam tempo satu tahun. Penghitungan menggunakan TER, bertujuan untuk mempermudah perhitungan pajak bulanan karyawan. TER ditujukan untuk mempermudah perhitungan bulanan sebelum Desember atau masa pajak terakhir,

Perbedaan beban PPh 21 itu akan terasa terutama pada pegawai yang menanggung pajaknya sendiri. Sementara untuk pegawai yang pajaknya ditanggung oleh perusahaan, tidak mengalami perubahan akibat penerapan penghitungan TER ini.

Saat perhitungan bulanannya tetap ada beda, namun pada akhir Desember perhitungannya akan kembali normal


Referensi 























Comments

Popular posts from this blog

IMPLEMENTASI PMK 58 TAHUN 2022 PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN MARKETPLACE

KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (KKPD)

CORETAX BAGI BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH