CORETAX BAGI BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH
Yang lagi trending didunia perpajakan Indonesia, apalagi kalo bukan CORETAX SYSTEM. Coretax System merupakan salah satu reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Coretax System disusun dengan tujuan memberikan kemudahan bagi pengguna dengan memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada, dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, pemeriksaan serta penagihan pajak. Coretax System mulai berlaku efektif digunakan 1 Januari 2025. Coretax System tidak hanya di gunakan oleh wajib pajak sektor swasta, tapi juga oleh bendahara instansi pemerintah.
PMK Nomor 81 Tahun 2024 ditetapkan tanggal 14 Oktober 2024 dan diundangkan tanggal 18 Oktober 2024, dan dimplementasikan melalui Coretax System yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Pendeknya waktu persiapan implementasi cukup memberi efek kejut tidak hanya bagi wajib pajak namun juga bagi internal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hal ini bisa kita lihat dari kejar tayangnya edukasi Coretax System oleh penyuluh pajak yang ada pada Kantor Pajak Pratama di masing-masing daerah. Edukasi berupa sosialisasi dilaksanakan pada akhir tahun 2024 dan belum bisa menyisir seluruh wajib pajak. Edukasi Coretax System hanya berupa pengenalan secara umum khususnya bagi bendahara instansi pemerintah, belum pengenalan isi Coretax System itu sendiri.
Permasalahan mulai muncul ketika di awal bulan Januari 2025 transaksi khususnya instansi pemerintah sudah mulai berjalan, dimana belum semua bendahara instansi pemerintah bisa login ke Coretax System karena belum dilaksanakan sosialisasi lanjutan dan kompleksnya persyaratan yang wajib dilengkapi ketika mendaftar ke Coretax System. Akibat dari belum bisa login ke Coretax System, para bendahara instansi pemerintah di pusingkan dengan tidak bisa membuat billing pajak. Di awal tahun 2025 tentunya juga Kantor Pelayanan Pajak diramaikan dan dipusingkan oleh wajib pajak yang gagal login ke Coretax System.
Tentu tidak salah orang bijak mengatakan " perubahan itu menyakitkan"
Setiap perubahan tentu memerlukan waktu penyesuaian yang cukup. Kenapa Coretax System yang dasar hukumnya baru diundangkan tanggal 18 Oktober 2024, sudah diberlakukan efektif 1 Januari 2025?. Tentunya inplementasi sebuah system memerlukan waktu yang cukup panjang, tidak hanya diperlukan sebatas edukasi melalui sosialisasi tapi juga diperlukan uji coba, bimbingan teknis, dan sebagainya, sehingga bisa mengurangi permasalahan- permasalahan yang ada dan tujuan mulia mempermudah wajib pajak bisa tercapai bukan sebaliknya.
Comments
Post a Comment