PFK atas TUNJANGAN GURU ASND TRANSFER LANGSUNG
Kebijakan Baru Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Kabar gembira bagi dunia pendidikan khususnya bagi guru ASND. Dalam rangka meningkatkan kinerja, Profesionalisme, dan Kesejahteraan Guru di Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Pusat tahun 2025 telah menerbitkan kebijakan baru terkait pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. Kebijakan baru tersebut yaitu mekanisme baru dalam proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), dimana selama 15 Tahun Tunjangan Propesi Guru di transfer oleh Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah baru kemudian ditransfer ke penerima, maka tahun 2025 Tunjangan Profesi Guru akan ditransfer langsung ke rekening guru. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi hambatan birokrasi serta memastikan tunjangan diterima secara penuh dan tepat waktu.
Permendikdasmen 4 Tahun 2025
Seiring dengan kebijakan baru yang diambil pemerintah pusat, Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan tanggal 5 Maret 2025. Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASND dilaksanakan dengan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel dan kepatutan. Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASND diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima tunjangan dan disalurkan setiap 3 (tiga} bulan dalam 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses penghentian dan penyesuaian pembayaran dilakukan berdasarkan hasil dari pemutakhiran data guru ANSD, dan dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada Tahun sebelumnya, kekurangan pembayaran didasarkan pada surat keputusan kurang bayar yang diterbitkan oleh PUSLAPDIK. Apabila terdapat pembayaran yang tidak sesuai dengan mekanisme pembayaran Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASND, maka guru ASND melakukan pengembalian ke RKUD.
Berikut tahapan proses penyaluran Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASND, maka guru ASND
Permendagri 6 Tahun 2025
Jika Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, maka Kementerian Dalam Negeri dalam rangka mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah di bidang pendidikan guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan pendidikan serta kesejahteraan guru, juga menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Daerah yang ditetapkan pada tanggal 28 Pebruari 2025 dan diundangkan pada tanggal 4 Maret 2025. Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Daerah perlu dikelola secara tertib. efektif, efisien dan bertanggungjawab.
Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2025, diatur aktor-aktor pengelola Tunjangan Guru ASND serta tugas dan wewenangya. Aktor-aktor pengelolaan Tunjangan Guru ASND, yaitu : Pejabat Pengelolan Keuangan Daerah selaku BUD, Pengguna Anggaran (PA) Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, dan Bendahara Pengeluaran.
Sebelum kebijakan transfer langsung ke rekening guru penerima, pemerintah pusat melakukan transfer Tunjangan Guru ASN melalui Rekening Kas Umum Daerah, kemudian penyaluran dari Kas Daerah ke guru penerima dilakukan dengan mekanisme penerbitan SP2D berdasarkan SPM yang diajukan oleh Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan. Namun setelah kebijakan transfer langsung maka pelaksanaan Tunjangan Guru ASND dilakukan melalui mekanisme pencatatan dan pengesahan. Pendapatan DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah berdasarkan informasi atau notifikasi penyaluran dari KPPN, BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan Transfer (SP2T) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan SP2T dimaksud, BUD melakukan pencatatan pendapatan DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk belanja DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah dilakukan dengan cara, yaitu : Berdasarkan informasi atau notifikasi penyaluran dari KPPN, Bendahara Pengeluaran SKPD menyiapkan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B). Bendahara Pengeluaran SKPD melakukan verifikasi dan menyiapkan SP2B, untuk selanjutnya disampaikan kepada PA guna mendapat persetujuan setelah dilakukan rekonsiliasi dan verifikasi oleh PPK SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. PA menyampaikan rekapitulasi belanja dan SP2B yang telah disetujui, kepada BUD untuk menjadi dasar penerbitan Surat Pengesahan Belanja (SPB) oleh BUD.
PFK atas transfer langsung Tunjangan Guru ASND
Dalam pembayaran tunjangan Guru ASND tentu tidak bisa terlepas dari Perhitungan Fihak Ketiga yang dikenal dengan PFK. PFK dalam hal ini ada Pajak Penghasilan Pasal 21 dan penerimaan negara bukan pajak dalam hal ini yaitu iuran BPJS Kesehatan. Kalau dalam Tunjangan Guru ASND dibayarkan melalui penerbitan SP2D maka PFK baik pajak dan non pajak akan di pungut, dipotong dan disetorkan ke kas negara oleh Bendahara Pengeluaran SKPD. Perlu diketahui bahwa berdasarkan Permendagri 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah, bahwa iuran bagi peserta PPU adalah sebesar 5 % dimana 4 % dibayar oleh pemberi kerja dan 1 % dibayar oleh peserta.
Dalam skema transfer langsung Tunjangan Guru ASND ke rekening guru penerima tunjangan, untuk PPh pasal 21 atas penghasilan dimaksud dipotong langsung oleh pemerintah pusat saat penyaluran. Bagaimana dengan pemotongan dan penyetoran terhadap iuran BPJS Kesehatan yang bersumber dari tunjangan dimaksud? Karena iuranBPJS Kesehatan 1 % merupakan kewajiban perorangan si penerima penghasilan untuk membayarkan iurannya, yang kalau dengan mekanisme penerbitan SP2D akan dipotong langsung dan disetorkan ke Kas Negara. Sedangkan dalam mekanisme transfer langsung, penghasilan sudah diterima langsung di rekening penerima. Siapa yang harus menyetorkan? Sedangkan yang 4 % merupakan kewajiban pemberi kerja dalam hal ini Pemerintah Daerah. Iuran BPJS Kesehatan inipun perlu mendapatkan perhitungan dari penghasilan yang diterima. Nah hal ini belum ada kejelasan mekanisme pemotongan dan penyetoarannya. Hal tersebut kiranya perlu mendapat perhatian dan pengaturan lebih lanjut baik dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Karena daerah akan kesulitan melakukan pemotongan karena sudah masuk ke setiap penerima, kemudian ketidakberanian menampung atau melakukan pemungutan terkait potongan dimaksud, karena tidak sembarangan bisa melakukan pemungutan dan tidak sembarangan juga bisa memanfaatkan rekening penampungan.
Comments
Post a Comment