Posts

TKD dalam Undang-Undang HKPD

Image
Masih hangat dalam ingatan kita pada  bulan Oktober 2021 RUU HPP telah disetujui DPR dan disahkan menjadi  Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 7 Tahun 2021.  Tidak berselang lama, pada tanggal 5 Januari 2022 telah diundangkan U ndang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang  dikenal dengan UU HKPD. Point-point aturan dalam UU HKPD  akan berlaku secara bertahap dimulai tahun 2023 hingga bersifat transisi sampai 5 tahun undang-undang ini berlaku. salah satu dasar pertimbangan terbitnya UU HKPD yaitu perlu adanya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Primbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal. TRANSFER KE DAERAH Tujuan dari UU HKPD adalah mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efe...

Migrasi User Simponi ke Billing Perbendaharaan

Image
 " Billing " bukan istilah asing lagi bagi insan treasury baik di pemerintah pusat dan daerah. Penyetoran  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Penerimaan lainnya ke kas negara dilakukan melalui billing system.   Direktorat Jenderal Anggaran yang semula mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Penerimaan Negara Lainnya (SIMPONI), selanjutnya  akan dilakukan penyesuaian penerbitan kode billing pada eselon I Kementerian Keuangan : DJA untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DJP untuk Penerimaan Pajak Dalam Negeri selain cukai DJBC untuk Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional dan Cukai  DJPb untuk Penerimaan PFK,Pengembalian Belanja, Setoran sisa TU/TUP dan lainnya.                                                                       ...

Implikasi Penyederhanaan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah

Image
Penyederhanaan birokrasi sebagai salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo periode kedua kepemimpinannya, dengan tujuan menciptakan tata kelola  pemerintahan yang lebih lincah, efisien dan berorientasi pada hasil Penyetaraan Jabatan Administrassi kedalam Jabatan Fungsional,  Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor   17 Tahun 2021 merupakan salah satu komitmen bersama Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian PAN-RB dalam menyederhanakan birokrasi dilingkup pemerintah daerah.          Pelantikan  Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021. Hal ini menimbulkan berbagai implikasi  yang cukup signifikan pada manajemen birokrasi di daerah, yaitu  pada aspek manajemen, anggaran, budaya kerja, kelembagaan, juga khususnya  terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pada aspek anggaran terdapat be...

UMP DAN UMK teranyar Bali 2022

Image
  Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Kabupaten/kota Upah minimum merupakan upah bulanan terendah, yaitu : upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.  Upah minimun terdiri atas : Upah minimum propinsi (UMP) Upah minimun kabupaten/kota (UMK) Upah Minimun Propinsi   UMP Propinsi Bali tahun 2022 sebesar Rp. 2.516.971,00 per bulan. Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Gubernur wajib menetapkan upah minimum propinsi setiap tahunnya, dan diumumkan paling  lambat tanggal 21 Nopember tahun berjalan.  Untuk UMP Propinsi Bali Tahun 2022 telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 Nopember 2021 dan diumumkan tanggal 18 Nopember 2021 dengan pengumuman Nomor : B.23.560/8936/IV/DISNAKERESDM. Upah Minimum Kabupaten/Kota Berdasarkan pasal 31   PP Nomor 36 Tahun 2021, upah minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan upah minimum propinsi.  Upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi da...

NIK menjadi NPWP dalam UU HPP

Image
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pada bulan Oktober 2021 RUU HPP telah disetujui DPR dan disahkan menjadi Undang-undang.  Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan salah satu reformasi dibidang perpajakan yang merupakan bagian dari reformasi APBN dan reformaasi perekonomian.  Ada beberapa perubahan  penting dalam UU HPP yang patut kita ketahui, apa sajakah? Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Asistensi penagihan pajak global  Perbaikan lapisan tarif PPh orang pribadi, dengan lapisan terendah  diubah menjadi Rp. 60 Juta Penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi sebesar 35 % untuk penghasilan kena pajak di atas Rp. 5 miliar Penambahan threshold peredaran bruto tidak kena pajak untuk UMKM Tarif PPh badan diputuskan tetap 22 %  mulai tahun 2022 Pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelaya...

Tertib Rekening Penyaluran Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan

Image
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang menyatakan penyaluran Dana BOS dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah.  Penyaluran langsung ini cukup efektif dalam percepatan penyaluran serta dapat meningkatkan akuntabilitas  penyaluran Dana BOS. Keberhasilan ini juga akan diadopsi dalam mekanisme penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini  (BOP PAUD) dan untuk penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan ( BOP Kesetaraan) tahun 2022 Yang perlu diketahui untuk Rekening Satuan Pendidikan yang mulai digunakan untuk penyaluran Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan untuk tahun 2022 sudah harus disampaikan paling lambat tanggal 21 Nopember 2021. Untuk tertib pengelolaan  rekening  Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini  (BOP PAUD) dan untuk penyalu...

Kabar gembira buat tenaga Non ASN "Jaminan Sosial Ketenagakerjaan"

Image
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah baru-baru ini menerbitkan   Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi  Pelaksanaan Program Jaminan Nasional.  Sebagai tindak lanjut dari inpres tersebut Menteri Dalam Negeri mengeluarkan   SE Mendagri Nomor 842.2/5193/SJ   tentang Inplementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.                         Ilustrasi                     Hal ini merupakan kabar gembira khususnya bagi tenaga Non ASN yang tersebar di seluruh pemerintah daerah.  Hal ini diatur dalam surat edaran yang di keluarkan mendagri "Memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah daerah dengan status Non Apatatur Sipil Negara (A...