Posts

KEBIJAKAN DAU 2023 MENUJU KEMANDIRIAN FISKAL DAERAH

Image
  DANA ALOKASI UMUM Bagi insan pengelola keuangan  sudah tentu tidak asing lagi mendengar istilah DAU atau Dana Alokasi Umum. Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah.  Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan kepada Daerah untuk memenuhi celah fiskal daerah untuk 1 (satu) tahun anggaran dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. KEBIJAKAN DAU TAHUN 2023 Kita perlu mengetahui di Tahun 2023 terdapat beberapa kebijakan terkait penyaluran DAU  diantaranya penyaluran DAU dilaksanakan oleh KPPN didaerah sesuai amanat PMK Nomor 211/PMK.07/2022. Hal ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan  dengan Pemerintah Daerah, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi anatar pemerintah daerah dengan kementerian Keuangan serta untuk meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi sert...

UMP DAN UMK DI PROPINSI BALI

Image
Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Kabupaten/kota Pemerintah telah menerbitkan   Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Permennaker tersebut bertujuan mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Upah minimum merupakan upah bulanan terendah, yaitu : upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.  Upah minimun terdiri atas : Upah minimum propinsi (UMP) Upah minimun kabupaten/kota (UMK) Upah Minimun Propinsi  Bali Pada tanggal 24 Nopember 2022 Pemerintah Propinsi Bali telah menetapkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 847/03-M/HK/2022 tentang Upah Mnimum Propinsi Bali Tahun 2023. Dimana dalam keputusan tersebut menetapkan Upah Minimum Propinsi Bali Tahun 2023 sebesar Rp. 2.713.672,28 ( Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah dua puluh delapan sen) per bulan. UMP Bali Tahun 2023 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.  Up...

IMPLEMENTASI PMK 58 TAHUN 2022 PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN MARKETPLACE

Image
  PMK 58 TAHUN 2022 Dalam rangka mengamankan penerimaan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, perlu menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau  Pelaporan Pajak Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/ atau  Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.  PMK ini tentunya sangat berkaitan dengan PMK  59/PMK.03/2022. Karena kedua PMK ini berupaya untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri serta memberi kemudahan serta memfasilitasi transaksi pengadaan secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. Pokok-Pokok Pengaturan  PMK 58 Tahun 2022 Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak: Ritel Daring Pengadaan dan Marketplac...

POKOK-POKOK PERUBAHAN PMK 59 TAHUN 2022

Image
PMK 59 TAHUN 2022 Dalam rangka mendukung penggunaan produk dalam negeri, serta mendorong transparansi dan efisiensi belanja Instansi Pemerintah, perlu diberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dan/ atau pengusaha kena pajak sebagai penyedia barang dan/ atau jasa dan bagi pihak lain yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi sehubungan dengan pengadaan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah serta bahwa untuk mendukung gerakan nasional non tunai, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai pemungutan pajak bagi lnstansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan lnstansi Pemerintah Desa yang melakukan belanja dengan menggunakan kartu kredit pemerintah.  Atas dasar pertimbangan tersebutlah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 /PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nom...

KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (KKPD)

Image
Kartu Kredit Pemerintah  (KKP) Dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN kita sudah mengenal Kartu Kredit Pemerintah. Per 1 Juli 2019 telah diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.  Apa itu Kartu Kredit Pemerintah? Kartu Kredit Pemerintah merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus. Kartu Kredit Pemerintah digunakan untuk menyelesaikan tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme Uang Persediaan (UP). Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Setelah kita mengenal Kartu Kredit Pemerintah, saat ini Pemer...

Tertarik ke Fungsional, Simak Tunjangannya

Image
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kita mengenal 3 jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu  Jabatan Administrasi Jabatan Fungsional Jabatan  Pimpinan Tinggi Sebagian   Aparatur Sipil Negara (ASN) barangkali belum bisa melupakan penyederhadaan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional diakhir tahun 2021, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021. Namun t idak semua ASN mengalami penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional. Sebagian masih tetap menduduki Jabatan Administrasi, baik itu jabatan  Administrator, Pengawas maupun Pelaksana.  Sebelum kita mengulas besaran Tunjangan Jabatan Fungsional, perlu kita ketahui besaran tunjangan Jabatan Administrasi.  Bagi  yang menduduki Jabatan pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi yaitu Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas maka tunjangannya masih mengacu pa...

KENAIKAN TARIF PPN MENJADI 11 % PASCA DIBERLAKUKANNYA UU HPP

Image
  Efektif 1 April 2022  Salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 % menjadi 11 % dan berlaku mulai 1 April 2022.  Hal ini cukup berdampak pada proses pengadaan barang dan jasa terutama bagi yang telah berproses sampai dengan 31 Maret 2022. Karena mesti dilakukan penyesuaian terhadap nilai kontrak pengadaan barang dan jasa akibat kenaikan tarif PPN.  Namun demikian kenaikan tarif PPN tetap harus dilaksanakan sebagai  bagian tak terpisahkan dari konsolidasi fiskal dan reformasi perpajakan untuk mendukung penerimaan perpajakan yang optimal dan berkesinambungan. UU HPP telah merubah beberapa ketentuan pada UU PPN, yaitu : Pengurangan Obyek dan Fasilitas PPN Kenaikan Tarif PPN Kemudahan dan Kesederhanaan Pengkreditan Pajak Masukan Pendelegasian wewenang Pengecualian Obyek PPN dan Fasilitas PPN : Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebi...