Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pemerintah Indonesia telah melaksanakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara masal sebagai salah satu upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Setelah tahun 2024, pengangkatan ASN akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun formasi yang disediakan oleh pemerintah sebanyak 1.017.111 formasi PPPK pada tahun 2024 dan merupakan rekrutmen terbanyak sepanjang masa pengadaan ASN.
Permendagri ini menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah dalam mengelola penggajian PPPK secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK merupakan landasan hukum utama yang mengatur pengadaan PPPK Beberapa ketentuan penting dalam PP ini meliputi: Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Masa Perjanjian Kerja, serta hak dan kewajiban PPPK.Untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan PPPK, Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Peraturan Badan kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK. Peraturan ini mengatur antara lain : tahapan seleksi, persyaratan pelamar, penetapan dan pengangkatan PPPK, serta sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan seleksi PPPK. Untuk menyempurnakan ketentuan teknis pengadaan PPPK, maka dilakukan perubahan peraturan melalui Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019.

Penghasilan PPPK
Adapun yang mendasari penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, dimana merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres ini ditetapkan dan diundangkan pada 26 Januari 2024. Gaji pokok PPPK ditetapkan sesuai dengan golongan dan masa kerja, sebagaiman diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, sebagai berikut :
Golongan | Gaji Pokok (Rp) |
---|
I | 1.938.500 – 2.900.000 |
II | 2.116.900 – 3.071.200 |
III | 2.206.500 – 3.201.200 |
IV | 2.299.800 – 3.336.600 |
V | 2.511.500 – 4.189.900 |
VI | 2.742.800 – 4.367.100 |
VII | 2.858.800 – 4.551.800 |
VIII | 2.979.700 – 4.744.400 |
IX | 3.203.600 – 5.261.500 |
X | 3.339.100 – 5.484.000 |
XI | 3.480.300 – 5.716.000 |
XII | 3.627.500 – 5.957.800 |
XIII | 3.781.000 – 6.209.800 |
XIV | 3.940.900 – 6.472.500 |
XV | 4.107.600 – 6.746.200 |
XVI | 4.281.400 – 7.031.600 |
XVII | 4.462.500 – 7.329.000 |
Selain Gaji Pokok, PPPK juga berhak atas tunjangan=tunjangan, antara lain :
Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
-
Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk dua anak.
-
Tunjangan Pangan: Setara dengan nilai beras 10 kg per bulan untuk setiap anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji.
-
Tunjangan Jabatan Struktural: Berkisar antara Rp360.000 hingga Rp5.500.000, tergantung pada jabatan yang diemban.
-
Tunjangan Jabatan Fungsional: Besaran disesuaikan dengan ketentuan peraturan presiden untuk masing-masing rumpun jabatan fungsional di instansi terkait.
-
Tunjangan Kinerja (TPP): Bervariasi tergantung kebijakan instansi tempat PPPK bekerja
Sedangkan besaran gaji pokok PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Adapun besarannya sebagai berikut :
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
-
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
-
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Perbandingan penghasilan PNS dengan PPPK dari beberapa aspek :
Aspek | PNS | PPPK |
---|
Status Kepegawaian | Tetap | Kontrak (dengan perjanjian kerja) |
Gaji Pokok | Berdasarkan golongan dan masa kerja | Berdasarkan golongan dan masa kerja |
Tunjangan | Lebih lengkap | Setara, namun beberapa tunjangan mungkin berbeda |
Hak Pensiun | Ada (dibiayai negara) | Tidak ada pensiun bulanan dari negara |
Kenaikan Pangkat
Pajak penghasilan | Tersedia jalur kenaikan pangkat
Ditanggung Pemerintah | Tidak memiliki jalur kenaikan pangkat
tidak ditanggung pemerinath |
PPPK di Daerah
Untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah; peraturan Menteri Dalam Negeri ini bertujuan memberikan pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam mengelola penggajian dan tunjangan PPPK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pokok-pokok pengaturan dalam peraturan ini, sebagai berikut :
- Sumber Pembiayaan Gaji dan tunjangan PPPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan setelah PPPK:
- Menandatangani perjanjian kerja.
- Diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
- Melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
Tanggal Efektif Pembayaran:
- Jika SPMT diterbitkan pada hari kerja pertama bulan berjalan, gaji dan tunjangan dibayarkan mulai bulan tersebut.
- Jika SPMT diterbitkan setelah hari kerja pertama, pembayaran dimulai pada bulan berikutnya.
Penghentian Pembayaran:
Pembayaran gaji dan tunjangan dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak:- Masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang.
- PPPK meninggal dunia.
- PPPK diberhentikan.
- Pembinaan dan Pengawasan:
- Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 merupakan acuan penting bagi pemerintah daerah dalam mengelola penggajian PPPK secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Comments
Post a Comment