PENGHASILAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK )

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pemerintah Indonesia  telah melaksanakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara masal  sebagai salah satu  upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Setelah tahun 2024, pengangkatan ASN akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun formasi yang disediakan oleh pemerintah sebanyak 1.017.111 formasi PPPK pada tahun 2024 dan merupakan rekrutmen terbanyak sepanjang masa pengadaan ASN.
Permendagri ini menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah dalam mengelola penggajian PPPK secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK merupakan landasan hukum utama yang mengatur pengadaan  PPPK Beberapa ketentuan penting dalam PP ini meliputi: Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Masa Perjanjian Kerja, serta hak dan kewajiban PPPK.Untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan PPPK, Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Peraturan Badan kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK. Peraturan ini mengatur  antara lain : tahapan seleksi, persyaratan pelamar, penetapan dan pengangkatan PPPK, serta  sarana dan prasarana  yang mendukung pelaksanaan seleksi PPPK.  Untuk menyempurnakan ketentuan teknis pengadaan PPPK, maka dilakukan perubahan peraturan melalui Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019.

Penghasilan PPPK

Adapun yang mendasari penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, dimana merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres ini ditetapkan dan diundangkan pada 26 Januari 2024.  Gaji pokok PPPK ditetapkan sesuai dengan golongan dan masa kerja, sebagaiman diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, sebagai berikut :

GolonganGaji Pokok (Rp)
I1.938.500 – 2.900.000
II2.116.900 – 3.071.200
III2.206.500 – 3.201.200
IV2.299.800 – 3.336.600
V2.511.500 – 4.189.900
VI2.742.800 – 4.367.100
VII2.858.800 – 4.551.800
VIII2.979.700 – 4.744.400
IX3.203.600 – 5.261.500
X3.339.100 – 5.484.000
XI3.480.300 – 5.716.000
XII3.627.500 – 5.957.800
XIII3.781.000 – 6.209.800
XIV3.940.900 – 6.472.500
XV4.107.600 – 6.746.200
XVI4.281.400 – 7.031.600
XVII4.462.500 – 7.329.000

Selain Gaji Pokok, PPPK juga berhak atas tunjangan=tunjangan, antara lain :
  • Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.

  • Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk dua anak.

  • Tunjangan Pangan: Setara dengan nilai beras 10 kg per bulan untuk setiap anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji.

  • Tunjangan Jabatan Struktural: Berkisar antara Rp360.000 hingga Rp5.500.000, tergantung pada jabatan yang diemban.

  • Tunjangan Jabatan Fungsional: Besaran disesuaikan dengan ketentuan peraturan presiden untuk masing-masing rumpun jabatan fungsional di instansi terkait.

  • Tunjangan Kinerja (TPP): Bervariasi tergantung kebijakan instansi tempat PPPK bekerja

Sedangkan besaran gaji pokok PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Adapun besarannya sebagai berikut :
  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Perbandingan penghasilan PNS dengan PPPK dari beberapa aspek :

AspekPNSPPPK
Status KepegawaianTetapKontrak (dengan perjanjian kerja)
Gaji PokokBerdasarkan golongan dan masa kerjaBerdasarkan golongan dan masa kerja
TunjanganLebih lengkapSetara, namun beberapa tunjangan mungkin berbeda
Hak PensiunAda (dibiayai negara)Tidak ada pensiun bulanan dari negara
Kenaikan Pangkat

Pajak penghasilan 
Tersedia jalur kenaikan pangkat

Ditanggung Pemerintah                
Tidak memiliki jalur kenaikan pangkat

tidak ditanggung pemerinath

PPPK di Daerah

Untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah;  peraturan Menteri Dalam Negeri ini bertujuan memberikan pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam mengelola penggajian dan tunjangan PPPK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pokok-pokok pengaturan dalam peraturan ini, sebagai berikut :

  • Sumber Pembiayaan Gaji dan tunjangan PPPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Syarat Pembayaran:

           Pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan setelah PPPK:

    • Menandatangani perjanjian kerja.
    • Diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
    • Melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan      Melaksanakan Tugas (SPMT)

           Tanggal Efektif Pembayaran:

    • Jika SPMT diterbitkan pada hari kerja pertama bulan berjalan, gaji dan tunjangan dibayarkan mulai bulan tersebut.
    • Jika SPMT diterbitkan setelah hari kerja pertama, pembayaran dimulai pada bulan berikutnya.
  • Penghentian Pembayaran:
    Pembayaran gaji dan tunjangan dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak:
    • Masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang.
    • PPPK meninggal dunia.
    • PPPK diberhentikan. 
  • Pembinaan dan Pengawasan:
    • Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 merupakan  acuan penting bagi pemerintah daerah dalam mengelola penggajian PPPK secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Comments

Popular posts from this blog

CORETAX BAGI BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH

IMPLEMENTASI PMK 58 TAHUN 2022 PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN MARKETPLACE

KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (KKPD)

PFK atas TUNJANGAN GURU ASND TRANSFER LANGSUNG

PPH Psl 21 DALAM SKEMA TER

POKOK-POKOK PERUBAHAN PMK 59 TAHUN 2022

TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)

KOPERASI MERAH PUTIH DIANTARA PELUANG DAN TANTANGAN

REGULASI TERKINI

KENAIKAN TARIF PPN MENJADI 11 % PASCA DIBERLAKUKANNYA UU HPP