Posts

KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (KKPD)

Image
Kartu Kredit Pemerintah  (KKP) Dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN kita sudah mengenal Kartu Kredit Pemerintah. Per 1 Juli 2019 telah diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.  Apa itu Kartu Kredit Pemerintah? Kartu Kredit Pemerintah merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus. Kartu Kredit Pemerintah digunakan untuk menyelesaikan tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme Uang Persediaan (UP). Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Setelah kita mengenal Kartu Kredit Pemerintah, saat ini Pemer...

Tertarik ke Fungsional, Simak Tunjangannya

Image
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kita mengenal 3 jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu  Jabatan Administrasi Jabatan Fungsional Jabatan  Pimpinan Tinggi Sebagian   Aparatur Sipil Negara (ASN) barangkali belum bisa melupakan penyederhadaan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional diakhir tahun 2021, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021. Namun t idak semua ASN mengalami penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional. Sebagian masih tetap menduduki Jabatan Administrasi, baik itu jabatan  Administrator, Pengawas maupun Pelaksana.  Sebelum kita mengulas besaran Tunjangan Jabatan Fungsional, perlu kita ketahui besaran tunjangan Jabatan Administrasi.  Bagi  yang menduduki Jabatan pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi yaitu Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas maka tunjangannya masih mengacu pa...

KENAIKAN TARIF PPN MENJADI 11 % PASCA DIBERLAKUKANNYA UU HPP

Image
  Efektif 1 April 2022  Salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 % menjadi 11 % dan berlaku mulai 1 April 2022.  Hal ini cukup berdampak pada proses pengadaan barang dan jasa terutama bagi yang telah berproses sampai dengan 31 Maret 2022. Karena mesti dilakukan penyesuaian terhadap nilai kontrak pengadaan barang dan jasa akibat kenaikan tarif PPN.  Namun demikian kenaikan tarif PPN tetap harus dilaksanakan sebagai  bagian tak terpisahkan dari konsolidasi fiskal dan reformasi perpajakan untuk mendukung penerimaan perpajakan yang optimal dan berkesinambungan. UU HPP telah merubah beberapa ketentuan pada UU PPN, yaitu : Pengurangan Obyek dan Fasilitas PPN Kenaikan Tarif PPN Kemudahan dan Kesederhanaan Pengkreditan Pajak Masukan Pendelegasian wewenang Pengecualian Obyek PPN dan Fasilitas PPN : Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebi...

DANA BOS 2022 TRANSFER LANGSUNG KE REKENING SEKOLAH

Image
Dalam rangka menyederhanakan birokrasi, Kemenkeu bersama Kemendikbudristek dan Kemendagri berkolaborasi dalam melakukan reformasi anggaran dan integrasi sistem pengelolaan Dana Bos. Salah satu reformasi dari Kemenkeu yaitu dengan diterbitkannya PMK 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik) berdasarka PMK 119/PMK.07/2021 terdiri dari: Dana BOS; Dana BOP PAUD; Dana BOP Kesetaraan; Dana TPG ASN Daerah; Dana Tamsil Guru ASN Daerah; Dana TKG ASN Daerah; dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya. Dana BOS terdiri dari  BOS Reguler; BOS Kinerja; dan/atau  BOS Afirmasi. Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kualitas penyaluran baik Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan maka pada tahun 2022 telah dilakukan beberapa penyempurnaan yaitu penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan pada tahun 2022 dilaksanakan melalui 173  (seratus tujuh puluh tiga) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yaitu K...

TKD dalam Undang-Undang HKPD

Image
Masih hangat dalam ingatan kita pada  bulan Oktober 2021 RUU HPP telah disetujui DPR dan disahkan menjadi  Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 7 Tahun 2021.  Tidak berselang lama, pada tanggal 5 Januari 2022 telah diundangkan U ndang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang  dikenal dengan UU HKPD. Point-point aturan dalam UU HKPD  akan berlaku secara bertahap dimulai tahun 2023 hingga bersifat transisi sampai 5 tahun undang-undang ini berlaku. salah satu dasar pertimbangan terbitnya UU HKPD yaitu perlu adanya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Primbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal. TRANSFER KE DAERAH Tujuan dari UU HKPD adalah mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efe...

Migrasi User Simponi ke Billing Perbendaharaan

Image
 " Billing " bukan istilah asing lagi bagi insan treasury baik di pemerintah pusat dan daerah. Penyetoran  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Penerimaan lainnya ke kas negara dilakukan melalui billing system.   Direktorat Jenderal Anggaran yang semula mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Penerimaan Negara Lainnya (SIMPONI), selanjutnya  akan dilakukan penyesuaian penerbitan kode billing pada eselon I Kementerian Keuangan : DJA untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DJP untuk Penerimaan Pajak Dalam Negeri selain cukai DJBC untuk Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional dan Cukai  DJPb untuk Penerimaan PFK,Pengembalian Belanja, Setoran sisa TU/TUP dan lainnya.                                                                       ...

Implikasi Penyederhanaan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah

Image
Penyederhanaan birokrasi sebagai salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo periode kedua kepemimpinannya, dengan tujuan menciptakan tata kelola  pemerintahan yang lebih lincah, efisien dan berorientasi pada hasil Penyetaraan Jabatan Administrassi kedalam Jabatan Fungsional,  Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor   17 Tahun 2021 merupakan salah satu komitmen bersama Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian PAN-RB dalam menyederhanakan birokrasi dilingkup pemerintah daerah.          Pelantikan  Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021. Hal ini menimbulkan berbagai implikasi  yang cukup signifikan pada manajemen birokrasi di daerah, yaitu  pada aspek manajemen, anggaran, budaya kerja, kelembagaan, juga khususnya  terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pada aspek anggaran terdapat be...