DANA BOS 2022 TRANSFER LANGSUNG KE REKENING SEKOLAH
Dalam rangka menyederhanakan birokrasi, Kemenkeu bersama Kemendikbudristek dan Kemendagri berkolaborasi dalam melakukan reformasi anggaran dan integrasi sistem pengelolaan Dana Bos. Salah satu reformasi dari Kemenkeu yaitu dengan diterbitkannya PMK 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.
Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik) berdasarka PMK 119/PMK.07/2021 terdiri dari:
- Dana BOS;
- Dana BOP PAUD;
- Dana BOP Kesetaraan;
- Dana TPG ASN Daerah;
- Dana Tamsil Guru ASN Daerah;
- Dana TKG ASN Daerah; dan
- DAK Nonfisik Jenis Lainnya.
Dana BOS terdiri dari
- BOS Reguler;
- BOS Kinerja; dan/atau
- BOS Afirmasi.
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kualitas penyaluran baik Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan maka pada tahun 2022 telah dilakukan beberapa penyempurnaan yaitu penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan pada tahun 2022 dilaksanakan melalui 173 (seratus tujuh puluh tiga) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di seluruh Indonesia sesuai wilayah kerjanya masing-masing.
Dana BOS REGULER
Penyaluran Dana BOS dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah.
Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan :
- Tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota
- Tahap II paling cepat bulan April sebesar 40 % (empat puluh persen) dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota
- Tahap III paling cepat bulan September sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota
Mekanisme pelaporan Dana BOS Reguler, sekolah menyampaikan laporan realisasi Dana Bos Reguler kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOS. Berdasarkan laporan tersebut kemudian melakukan perhitungan penyaluran untuk tiap sekolah, kemudian melakukan verifikasi terhadap sekolah penerima Dana Bos yang telah menyampaikan laporan, berdasarkan hasil verifikasi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler ke Kementerian Keuangan Cq. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut :
- paling lambat tanggal 30 Juni untuk penyaluran tahap I
- paling lambat tanggal 31 Agustus untuk penyaluran tahap II, dan
- paling lambat tanggal 30 Nopember untuk tahap III
Dana BOS Kinerja dan/atau Dana Bos Afirmasi
Penyaluran Dana BOS Kinerja dan/atau Afirmasi dilakukan paling cepat bulan April.
Mekanisme pelaporan untuk Dana BOS Kinerja dan/atau Afirmasi, sekolah menyampaikan laporan realisasi Dana Bos Kinerja dan/atau Afirmasi kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOS. kemudian Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan verifikasi terhadap sekolah penerima Dana Bos yang telah menyampaikan laporan, berdasarkan hasil verifikasi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Kinerja dan/atau Afirmasi Kementerian Keuangan Cq. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dengan penyaluran dana BOS langsung dari RKUN ke rekening sekolah diharapkan segera bisa dimanfaatkan oleh sekolah dalam rangka mendukung proses belajar mengajar di masa pandemi Covid 19 yang mana dunia pendidikan mengalami tantangan yang sangat berat. Dengan transfer langsung dana bos dari RKUN ke rekening sekolah, sekolah wajib tetap menjaga akuntabilitas, efektifitas dan kualitas pengelolaan Dana Bos.
Comments
Post a Comment