DILEMA PINJAMAN DAERAH
Kapasitas Fiskal terutama dari PAD sering kali tidak mampu memenuhi kebutuhan daerah dalam meningkatkan pembangunan, disisi lain pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan layanan publik dan melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Salah satu pembiayaan alternatif untuk mengatasi masalah rendahnya kapasitas fiskal adalah dengan melakukan pinjaman daerah.
Pinjaman daerah dengan berbagai regulasi, seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah, PP No. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, PP 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional serta regulasi teknis lainnya. Instrumen ini memungkinkan daerah memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat, lembaga keuangan, maupun sumber lainnya untuk mendanai proyek prioritas.
Ditengah ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer dari pusat, pinjaman daerah merupakan pilihan instrument yang menggoda sekaligus beresiko. Bagi daerah dengan fiskal rendah, meminjam bukanlah sekedar keputusan finansial melainkan sebuah perjudian kebijakan yang mempertaruhkan stabilitas anggaran di masa depan. Pinjaman Daerah merupakan pisau bermata dua, disatu sisi pinjaman daerah digunakan untuk percepatan pembangunan infrastruktur sehingga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun disisi lain pinjaman daerah berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terutama apabila kemampuan bayar daerah terbatas.
Dengan pinjaman daerah dapat mempercepat penyediaan layanan publik tanpa menunggu punya kasda yang cukup. Pinjaman daerah mampu menjadi alat untuk mendistribusikan beban biaya pembangunan antar generasi. Namun bagi daerah yang memiliki kemampuan fiskal rendah, memilili ruang gerah yang sangat sempit karena sebagian pendapatan daerah terkunci oleh belanja wajib dan mandatory spending sesuai ketentuan. Menambahkan unsur pembayaran bunga dan pokok pinjaman dalam struktur APBD sangatlah riskan dapat menimbulkan efek belanja untuk kesejahteraan masyarakat justru tergerus oleh kewajiban membayar bunga dan pokok utang.
Sebagian besar daerah memiliki PAD yang sangat kecil, sehingga tidak cukup membiayai infrastruktur yang besar, pinjaman daerah menjadi solusi instan untuk mengisi kesenjangan pendanaan. Fiskal daerah bertujuan mencapai efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan pembiayaan publik. Dalam kerangka teori ekonomi publik, pinjaman dapat digunakan untuk investasi produktif yang memberikan manfaat lintas generasi (intergenerational equity). Namun pinjaman daerah menambah ruang fiskal jangka pendek, tetapi mengurangi di masa depan karena kewajiban utang.
Pembangunan infrastruktur seperti jalan, rumah sakit, jaringan air bersih biasanya mampu meningkatkan multiplier effect terhadap perekonomian masyarakat, namun dalam praktik pinjaman daerah tidak seluruh proyek yang didanai benar-benar memiliki dampak strategis dalam artian tidak semua proyek sepenuhnya mendesak maupun produktif. Apabila proyek yang didanai dari pinjaman tidak produktif, pemerintah daerah tetap membayar utang tanpa memperoleh manfaat ekonomi. Pinjaman daerah wajib dengan analisis kelayakan yang mendalam baik dari dampak ekonomi yang dihasilkan maupun dari sisi kemampuan bayar.
Pemerintah pusat telah menetapkan instrumen kendali berupa DSCR (Debt Service Coverage Ratio) dengan ambang batas minimal 2,5 dimana daerah wajib memiliki sisa pendapatan minimal dua setengah kali dari beban utang tahunan. Pada umumnya secara umum daerah dinyatakan lauyak memiliki DSCR 2,5 namun risiko tetap mengintai pada sisi fleksibilitas. Daerah yang memiliki fiskal rendah mempunyai daya tahan yang lemah terhadap guncangan ekonomi. Penurunan dana dana transfer dan PAD dapat merusak proyeksi pembayaran utang pinjaman. Selain itu masa jabatan kepala daerah yang terbatas sehingga mendorong untuk proyek mercusuar, sementara kewajiban membayar dibebankan kepada pemimpin periode berikutnya. Tanpa tata kelola, transparansi dan pengawasan yang baik akan beresiko menjadi bom waktu finansial.
Pinjaman daerah dilemanya terletak antara dua kepentingan, percepatan pembangunan dan kesehatan fiskal daerah. Pinjaman daerah akan menjadi instrument efektif bila digunakan secara strategis, sebaliknya akan menjadi beban jika tidak disertai perencanaan dan tata kelola yang baik. Alibi percepatan pembangunan sering kali sangat meyakinkan namun sisi beban APBD jauh lebih menentukan keberlanjutan fiskal daerah. Untuk itu kajian yang komprehensif, transparansi publik dan pengawasan berlapis terhadap pinjaman daerah dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan pinjaman daerah sehingga sehingga keberlanjutan fiskal daerah tetap bisa dijaga :
- pinjaman daerah dimanfaatkan untuk proyek yang memberikan manfaat besar, biaya efisien dan beresiko rendah;
- melakukan analisis terhadap kemampuan bayar selama masa pinjaman;
- pinjaman diarahkan pada proyek yang meningkatkan PAD, infrastruktur ekonomi, layanan kesehatan dan pendidikan, digitalisasi pemerintahan;
- proses perencanaan melibkan masyarakat dan DPRD; dan
- pengawasan ketat dari pemerintah pusat terkait kondisi fiskal daerah dalam pemenuhan kewajiban pinjaman dan dievaluasi secara objektif.
Pinjaman daerah bukanlah pendapatan melainkan penerimaan pembiayaan dan merupakan kewajiban di masa depan
Comments
Post a Comment