REFORMASI PENYALURAN DAK FISIK KE PENYEDIA BERDASARKAN PMK 25 TAHUN 2026

 

Reformasi Penyaluran Dana Transfer ke Daerah

Pemerintah Pusat dari tahun ketahun terus melakukan perubahan tatakelola dana transfer ke daerah, berawal dari penyaluran dana BOSP langsung ke sekolah, penyaluran BOK Puskesmas langsung ke rekening FKTP atau Puskesmas, penyaluran TPG Tamsil langsung ke rekening guru atau penerima, kemudian penyaluran DAK Non Fisik lainya yaitu BOP MTB juga disalurkan langsung ke rekening MTB.  Hal ini dilakukan tentu untuk mengatasi masalah-masalah klasik yang terjadi ketika Dana Transfer ke Daerah di lakukan transfer ke Kas Daerah. Aliran dana berjenjang dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah baru ke pihak pelaksana kegiatan, dan tentunya dengan syarat-syarat penyaluran yang cukup rumit, baik penyaluran dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah maupun dari Pemerintah Daerah ke penyedia.

Di tahun 2026 tranformasi penyaluran dana transfer ke daerah juga mentransformasi kebijakan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. Meskipun skema klasik masih tetap dipergunakan pada masa transisi tahun 2026 didasarkan hubungan berjenjang antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan penyedia barang/jasa. Namun ditahun 2027 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 tahun 2026 sudah diberlakuan.




PMK 25 tahun 2026 diterbitkan untuk menyempurnakan dan menggantikan ketentuan pengelolaan DAK Fisik sebelumnya guna mengoptimalkan dampak dana transfer terhadap perekonomian daerah.  Adapun poin-poin penting dari PMK 25 yaitu :

  • Penyempurnaan penyaluran, memperbarui mekanisme penyaluran dan agar lebih efisien dan tepat sasaran;
  • Optimalisasi  Ekonomi, ditujukan agar penggunaan dana benar-benar memberikan dorongan maksimal terhadap pembangunan infrastruktur dan perekonomian ditingkat daerah.

Skema penyaluran langsung

Berdasarkan PMK 25 tahun 2026 terdapat dua skema penyaluran 
  • Penyaluran langsung untuk penyaluran  DAK fisik bertahap untuk pekerjaan kontraktual oleh pihak ketiga. Disalurkan langsung dari RKUN ke penyedia.
  • Penyaluran melalui RKUD khusus untuk pekerjaan secara swakelola dan kegiatan penunjang (operasional DAK Fisik)
Meskipun salur langsung ke penyedia, transaksi atau penyaluran tetap diakui sebagai belanja daerah yang sah dalam laporan pemerintah daerah. 
Berikut langkah-langkah penyaluran langsung :
  • Pengajuan Tagihan oleh Penyedia Penyedia menyerahkan dokumen pendukung ke OPD (Dinas terkait).

  • Verifikasi Ketat OPD OPD wajib memverifikasi dokumen maksimal 7 hari kerja. Jika oke, OPD mendaftarkan rekening dan NPWP penyedia ke sistem perbendaharaan negara (OM-SPAN TKD).

  • Pencairan Otomatis KPPN memproses penyaluran langsung dari RKUN ke rekening penyedia.

Persyaratan Dokumen dan Aturan Jaminan Bank

Tentu ini merupakan bagian yang sangat penting untuk diperhatikan oleh rekanan dan opd pengampu DAK Fisik

  • Dokumen Dasar: Kontrak/adendum, BAST (Berita Acara Serah Terima), BAPP, BAP, NPWP, dan rekening bank penyedia

  • Aturan Ketat Jaminan Bank (Pasal 49 & 50):Uang Muka (Penyaluran Pertama): Penyedia wajib melampirkan Jaminan Bank senilai uang muka agar dana bisa cair sebelum pekerjaan dimulai.

  • Penyelesaian Akhir (Pekerjaan Belum 100%): Jika sudah mendekati batas akhir tahun (20 Desember) tetapi progres belum 100%, penyedia bisa mencairkan sisa pembayaran dengan syarat melampirkan Jaminan Bank sebesar nilai sisa pekerjaan yang belum selesai.

  • Sanksi: Jika wanprestasi, Pemda berhak mencairkan Jaminan Bank tersebut ke RKUD dan diakui sebagai Sisa DAK Fisik.

Batas Waktu dan frekuensi penyaluran

Penyaluran DAK Fisik baik dari perencanaan kemudian pelaksanaan memiliki mekanisme yang sangat ketat, untuk itu perlu selalu diperhatikan batas waktu penyampaian persyaratan untuk penyalurannya. Batas-batas waktu krusial di OM-SPAN TKD
  • Frekuensi: Penyaluran maksimal 6 kali dalam setahun per subbidang (maksimal 1 kali sebulan).

  • 31 Juli: Batas akhir mendaftarkan Data Kontrak/Kegiatan baru.

  • 20 Desember (Pukul 17.00 WIB): Batas akhir penyampaian dokumen untuk penyaluran terakhir.

  • Semua dokumen persyaratan wajib melalui proses Reviu oleh Inspektorat Daerah (APIP) terlebih dahulu.

Masa Transisi Tahun 2026 

  • Klarifikasi Penting: Beri penegasan bahwa skema langsung ke penyedia (Pasal 47-57) baru berlaku efektif pada tahun anggaran 2027 (Pasal 81).

  • Aturan Khusus TA 2026: Sepanjang tahun 2026, penyaluran masih menggunakan mekanisme lama (transfer RKUN ke RKUD) baik secara Bertahap (Tahap I maks 25%, Tahap II maks 70%, Tahap III penyelesaian) maupun Sekaligus (untuk pagu di bawah Rp1 Miliar atau rekomendasi khusus K/L).

Kelebihan dan kelemahan mekanisme salur langsung

Perubahan kebijakan penyaluran DAK Fisik tentu memiliki  kelebihan  dan kelemahan dari mekanisme penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik secara langsung berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 25 Tahun 2026.

Kelebihan Penyaluran Langsung Penyaluran DAK Fisik secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening pihak ketiga atau penyedia memberikan beberapa dampak positif, antara lain:

  • Mempercepat Waktu Penyerapan Anggaran Proses birokrasi menjadi lebih ringkas karena dana tidak perlu mengendap terlebih dahulu di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Hal ini memangkas rantai birokrasi dan mempercepat proses pembayaran kepada penyedia barang/jasa atau kontraktor pelaksana proyek di lapangan.

  • Meminimalkan Risiko Idle Cash di Daerah Seringkali dana yang ditransfer ke RKUD tidak langsung digunakan atau tertahan karena kendala administrasi internal pemerintah daerah. Dengan penyaluran langsung, risiko dana menganggur (idle cash) di kas daerah dapat ditekan secara signifikan.

  • Meningkatkan Efisiensi dan Ketepatan Sasaran Dana disalurkan berbasis pada progres riil atau penyelesaian tahapan pekerjaan yang valid. Hal ini memastikan bahwa anggaran yang keluar dari pusat benar-benar sesuai dengan hasil fisik yang telah dikerjakan di lapangan, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan atau pengalihan fungsi anggaran untuk program daerah lainnya.

  • Kepastian Pembayaran bagi Mitra/Penyedia Jasa Pihak ketiga (kontraktor) mendapatkan kepastian pembayaran yang lebih tepat waktu setelah mereka memenuhi kewajiban kontraktualnya. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan dan gairah sektor swasta dalam bekerja sama menyelesaikan proyek strategis daerah.

Kelemahan Penyaluran Langsung Meskipun memiliki banyak kelebihan, mekanisme ini juga membawa sejumlah tantangan dan kelemahan potensial, di antaranya:
  • Ketergantungan Tinggi pada Kesiapan Dokumen Administrasi Daerah. Mekanisme ini menuntut verifikasi data dan dokumen pendukung yang sangat ketat (seperti kontrak, berita acara serah terima, atau laporan progres fisik). Jika perangkat daerah lambat dalam mengunggah atau memvalidasi dokumen tersebut ke dalam sistem, penyaluran dana akan langsung terhambat secara otomatis.

  • Beban Verifikasi yang Berat di Tingkat Pusat/KPPN Pihak penyalur (dalam hal ini KPPN selaku Kuasa BUN) harus memverifikasi dokumen pengajuan secara lebih detail karena langsung berhubungan dengan transaksi rincian kegiatan fisik. Hal ini berpotensi menimbulkan penumpukan antrean verifikasi pada masa-masa puncak (end of year atau batas akhir pengajuan tahap).

  • Berkurangnya Fleksibilitas Pengelolaan Kas Daerah Oleh karena dana mengalir langsung tanpa singgah di RKUD, pemerintah daerah kehilangan fleksibilitas untuk mengelola likuiditas atau arus kas konsolidasian daerah secara menyeluruh. Pengawasan arus dana secara makro di tingkat daerah menjadi lebih menantang bagi Badan Pengelolaan Keuangan daerah.

  • Risiko Kegagalan Proyek Akibat Sanksi Administratif Jika terdapat ketidaksesuaian data atau keterlambatan pemenuhan syarat oleh salah satu pihak, sistem dapat mengunci atau menghentikan penyaluran secara langsung. Hal ini berisiko membuat proyek fisik mangkrak di tengah jalan apabila daerah tidak memiliki dana pendamping dari PAD untuk menutupi kendala administratif tersebut.

Penyaluran langsung DAK Fisik tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dan rekanan. Terutama rekanan wajib memastikan keberlanjutan proyeknya, desiplin administrasi serta pelaksanaan proyek wajib dijaga, karena penyaluran dana langsung dari pemerintah pusat tentunya juga dengan berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi. Sangsi selalu menunggu apabila pelaksanaan kegiatan tidak tertib dan persyaratan salur tidak bisa dipenuhi.


Comments

Popular posts from this blog

BELANJA HIBAH DITENGAH KETIDAKMANDIRIAN KEUANGAN DAERAH

CORETAX BAGI BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH

MANAJEMEN KAS DAERAH DITENGAH TEKANAN DEFISIT ANGGARAN

IMPLEMENTASI PMK 58 TAHUN 2022 PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN MARKETPLACE

PFK atas TUNJANGAN GURU ASND TRANSFER LANGSUNG

PENGHASILAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK )

KOPERASI MERAH PUTIH DIANTARA PELUANG DAN TANTANGAN

TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)

KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (KKPD)

POKOK-POKOK PERUBAHAN PMK 59 TAHUN 2022