POKOK-POKOK PERUBAHAN PMK 59 TAHUN 2022

PMK 59 TAHUN 2022

Dalam rangka mendukung penggunaan produk dalam negeri, serta mendorong transparansi dan efisiensi belanja Instansi Pemerintah, perlu diberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dan/ atau pengusaha kena pajak sebagai penyedia barang dan/ atau jasa dan bagi pihak lain yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi sehubungan dengan pengadaan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah serta bahwa untuk mendukung gerakan nasional non tunai, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai pemungutan pajak bagi lnstansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan lnstansi Pemerintah Desa yang melakukan belanja dengan menggunakan kartu kredit pemerintah.  Atas dasar pertimbangan tersebutlah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 /PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib PAjak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Pemotongan dan atau Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.






Secara garis besar, PMK ini mencakup dua perubahan substansial terkait pemungutan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pungut pemerintah yang dalam hal ini tergabung dalam suatu instansi pemerintah.
  • Kebijakan substansial pertama adalah pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.    
  • Kebijakan yang kedua mengatur tentang perlakukan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah. Instansi pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah.  Bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.

Pokok-Pokok Perubahan

PPh Pasal 4 ayat (2)
Mengubah dan menambah pengecualian pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Instansi Pemerintah atas: 
  •  huruf a (dihapus)
  •  huruf c, pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas transaksi yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain
PPh Pasal 15
Menambah pengecualian pemotongan PPh Pasal 15 oleh Instansi Pemerintah atas: 
  • ayat (1a), pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sehubungan dengan imbalan jasa yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 olehPihak Lain
PPh Pasal 21
Mengubah dan menambah pengecualian pemotongan PPh Pasal 21 oleh Instansi Pemerintahatas: 
  • huruf a, pembayaran kepada WP yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan 
  • huruf b, pembayaran penghasilan kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fc SKB pot/put PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pot/put PPh 
  • huruf c, pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sehubungan denganpekerjaan, jasa, atau kegiatan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkankepada rekanan pemerintah yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain
 PPh Pasal 22
Mengubah dan menambah pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah atas :

  • huruf b, pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah
  • huruf d, pembayaran untuk pembelian barang dengan dana BOS, BOP PAUD, atau lainnya
  • huruf f, pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fc Surat Keterangan 
  • huruf g, pembayaran penghasilan kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fc SKBpot/put PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pot/put PPh 
  • huruf h, pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain
PPh Pasal 23
Mengubah dan menambah pengecualian pemotongan PPh Pasal 23 oleh Instansi Pemerintah atas: 
  • huruf f, (dihapus) 
  • hururf g, penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fc SKB pot/put PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tatacara pengajuan permohonan pembebasan dari pot/put PPh 
  • huruf h, penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah dengan mekanisme Uang Persediaan atas: sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,  penggunaan jasa yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain; 
  • huruf i, pembayaran kepada WP yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan
PPN & PPnBM
Menambah pengecualian pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah atas: 
  • huruf b, pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah
  • huruf d, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero) yang meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Elnusa Pertrofin
  • huruf h, pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 /PMK.03/2022 ini berlaku mulai 1 Mei 2022.


 

Comments

  1. Terimakasih atas ringkasannya. PMK 59 dan 58 memiliki keterkaitan erat seperti adik kakak

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
    2. Terimakasih, sebagai pengingat... memory berjalan, next PMK 58

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

CORETAX BAGI BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH

IMPLEMENTASI PMK 58 TAHUN 2022 PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN MARKETPLACE

KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (KKPD)

PFK atas TUNJANGAN GURU ASND TRANSFER LANGSUNG

PPH Psl 21 DALAM SKEMA TER

TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)

KOPERASI MERAH PUTIH DIANTARA PELUANG DAN TANTANGAN

REGULASI TERKINI

KENAIKAN TARIF PPN MENJADI 11 % PASCA DIBERLAKUKANNYA UU HPP